Kasus Vina Cirebon
Kuasa Hukum Saka Tatal Tantang Iptu Rudiana Sumpah Pocong di Cirebon Jumat ini, Datangkan Kiai
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan kebenaran atas kasus Vina Cirebon...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Lebih lanjut, Iptu Rudiana mengungkapkan kesedihan dan kesetiaannya pada kebenaran mengenai nasib anaknya.
"Anak yang saya didik dari kecil, yang saya rawat dari kecil, Muhammad Rizky Rudiana."
"Demi Allah, 7 turunan saya mati semua bang kalau saya bohong," ucapnya.
Mengenai kemungkinan pembongkaran makam Eki untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Rudiana mengaku akan menyesuaikan meskipun merasa sangat berat hati.
"Kalau (makam Eki) dibongkar lagi buat penyidikan, walaupun saya sangat berat (makam) anak saya dibongkar lagi, buat anak saya tidak tenang, mungkin saya menyesuaikan," jelas dia, dengan suara bergetar.
Pernyataan Rudiana ini sekaligus menegaskan keyakinannya bahwa anaknya, Muhammad Rizky Rudiana, benar-benar menjadi korban dalam peristiwa tragis tersebut.
"Namun, seperti yang saya sampaikan bahwa yang meninggal itu anak saya, Muhammad Rizky Rudiana. "Kalau buat penyidikan (bongkar makam Eki), silakan," katanya.
Farhat Abbas Berekasi
Pengacara Farhat Abbas juga bereaksi usai mengetahui pengakuan Iptu Rudiana yang mengaku tak masalah menjalani sumpah pocong membuktikan kasus Vina Cirebon.
Farhat Abbas sampai siap memberikan fasilitasi kepada Iptu Rudiana untuk menjalani sumpah pocong.
Ia memberikan surat undangan resmi kepada Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong tersebut.
Surat undangan bernomor 079/S/FA&R/VIII/2024 itu tertanggal 4 Agustus 2024 dan ditandatanginya selaku kuasa hukum Saka Tatal.
"Kami berharap surat undangan ini dapat ditanggapi," kata Farhat Abbas dilansir dari Tribun Jakarta
Baca juga: Ya Allah, Vina, Tangis Wanita Ngaku Teman SMP Saksikan Vina Tergeletak, Kini Dicari Dedi Mulyadi
Selain itu surat tersebut juga tertuju pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Cirebon Kota, Kepada Kantor Hukum Dr. H. M. Farhat Abbas, S.H.,M.H & Rekan.
Diakhir surat tersebut, Farhat Abbas meminta Iptu Rudiana untuk menanggapi tantangan tersebut.
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.