Kasus Vina Cirebon

Tunjukkan Foto Motor Eky, Pengacara Iptu Rudiana Tegaskan Bukan Kecelakaan Tunggal : Tidak Ada Pecah

Pitra ramadhoni selaku pengacara Iptu Rudiana, mengungkap potret foto Eky dan Vina Cirebon yang belum pernah diperlihatkan ke publik.

Editor: Moch Krisna
Youtube Inews TV
Penampakan Motor Eky Tak Rusak, Pengacara Iptu Rudiana Tegaskan Bukan Kecelakaan Tunggal 

"Waktu itu telungkup pak mungkin itu udah dibalikin waktu mau diangkat itu difoto-foto," ujar Adi saat diperlihatkan kondisi jasad Eky dan Vina.

Disisi lain, Adi mengaku tidak tahu menahu soal kasus pembunuhan Vina yang melibatkan 8 orang dipidana.

"Saya gak tahu apa-apa, baru tahu juga denger yang baru-baru ini kan remenya baru sekarang, 2016 saya gak denger(ada yang dipidana)," ujar Adi.

Baca juga: Suroto Ngaku Sosok Pertama Kali Menolong Vina Cirebon usai Dibunuh, Sebut Pacar Eki Sempat Merintih

Adi meyakini bahwa kematian Vina dan Eky bukan karena pembunuhan, melainkan kecelakaan.

"Saya inget-inget kok masa pembunuhan gitu kan, kan waktu itu saya lihat itu padahal inini kecelakaan, saya bersedia bersaksi," tegas Adi sambil berjabat tangan dengan Dedi Mulyadi.

Bahkan, Adi menantang untuk bertemu dengan saksi Suroto yang menyebut jika jasad Vina dalam kondisi pakaiannya terpelorot.

"Ada Banpol Desa ada celana melorot pertemukan dengan saya, itu fitnah itu orang yang sudah meninggal malah difitnah, itu murni kecelakaan, kalau ada CCTV disitu pasti saya kelihatan, terus siapa aja yang menolong, terus orang yang bawa motor itu bersuara lah demi kebenaran, kasihan orang-orang yang dipenjara," bebernya.

"Bapak bener-bener gak nih, reputasi saya dipertaruhkan loh pak," kata Dedi.

"Bener pak demi Allah," tandasnya

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved