Berita Viral

Gaya Hidup Marisa Putri Mahasiswa Tabrak IRT Tewas di Pekanbaru, Punya Mobil Tapi Rumah Ngontrak

Terungkap gaya hidup Marisa mahasiswi tabrak IRT hingga tewas usai pulang mabuk di Pekanbaru beda asli, sering pamer kemewahan tapi rumah ngontrak..

X/dhemit_is_back
Beda Kehidupan Marisa Putri Mahasiswa Tabrak IRT Tewas di Pekanbaru, Punya Mobil Tapi Rumah Ngontrak 


Menyesal dan Minta Maaf

Marisa Putri tersangka kasus kecelakana menewaskan Renti Marningsih ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru sampaikan permintaan maaf.

Hal tersebut diucapkan Marisa Putri manakala dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Minggu (4/8/2024) melansir dari Tribunpekanbaru.

Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak Renti Marningsih hingga meninggal dunia.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya.

Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.

Marisa Putri Tertunduk Saat Dihadirkan di Konferensi Pers, Status Tersangka Tabrak IRT di Pekanbaru

Baca juga: Terpukul, Suami Renti IRT Tewas Ditabrak Marisa Putri Mahasiswa di Pekanbaru Belum Mau Bicara

Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Ia kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).

Berdasarkan hasil tes urine terhadap Marisa, terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved