Berita Palembang

Cara Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham Sumsel, Bisa Akses Laman sidbankum.bphn.go.id

Cara masyarakat kurang mampu bisa mendapat bantuan hukum yang siap diberikan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel. 

Dok Humas Kemenkumham Sumsel
Ini cara mendapat bantuan hukum dari Kemenkumham Sumsel. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
 


TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Masyarakat kurang mampu bisa mendapat bantuan hukum yang siap diberikan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel

Diketahui, ada 13 organisasi bantuan hukum yang sudah terintegrasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel

"Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Selasa (6/8/2024).

Ilham Djaya menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Namun, faktanya, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.

Sebab, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Akibatnya, tak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan hingga akhirnya muncul istilah "Hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah," kata Ilham.

Padahal, keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

"Bantuan Hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin," katanya.

Ilham menjelaskan, untuk mendapatkan informasi program bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id, atau masyarakat juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke Kanwil Kemenkumham Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman KM. 3,5 Palembang.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Layanan Informasi Melalui PPID

Setelah mendapatkan informasi PBH yang terakreditasi, masyarakat menyiapkan persyaratan yang diperlukan antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat.

"Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas," kata Ilham.

Ilham menyebutkan untuk menjalankan program bantuan hukum gratis tahun 2024, pihaknya memiliki anggaran sebesar Rp 1,02 miliar untuk bantuan hukum litigasi, dan  Rp192 juta untuk penerima bantuan hukum non-litigasi. Hingga Juli 2024 ini telah terealisasi sebesar 75,83 persen atau sebesar Rp. 922 juta.

"Hingga saat ini Kemenkumham Sumsel telah menyalurkan bantuan hukum gratis kepada 336 masyarakat tidak mampu, yakni terdiri dari 302 orang untuk perkara Litigasi, serta 34 perkara non-litigasi," katanya.

Bantuan hukum litigasi misalnya penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata.

Sedangkan non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dan sebagainya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved