Berita Viral

Rekaman CCTV Marisa Putri Mahasiswi di Pekanbaru saat Tabrak IRT hingga Tewas, Mobil Melaju Kencang

Terekam CCTV mahasiswi Marisa Putri (21) menabrak seorang ibu-ibu bernama Renti Marningsih (46) di Pekanbaru hingga tewas, terlihat melaju kencang.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
x/quoteaja
Terekam CCTV mahasiswi Marisa Putri (21) menabrak seorang ibu-ibu bernama Renti Marningsih (46) di Pekanbaru hingga tewas, terlihat melaju kencang. 

Kini, pihak kepolisian tengah memburu dua rekan Marisa yang berinisial T dan O.

Mereka disebut sebagai orang yang memberikan narkotika jenis esktasi untuk dikonsumsi saat berkumpul di Sago KTV, sebelum peristiwa nahas itu terjadi, Sabtu (3/8/2024) pagi kemarin.

"T dan O lagi dikejar, yang memberikan ekstasi ke saudari Marisa," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, saat ekspos kasus, Minggu (4/8/2024).

Marisa Putri (21) mahasiswi di Pekanbaru yang tabrak ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46) hingga tewas.
Marisa Putri (21) mahasiswi di Pekanbaru yang tabrak ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46) hingga tewas. (tribunpekanbaru.com)

Jeki menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (Miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir.

Barang haram ia dapat dari temannya, saat berada di tempat hiburan.

"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkap Jeki.

Lanjut Jeki, Marisa mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya.

"Korban terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan berada dibawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus. Dia tidak tahu sudah menabrak korban," jelas Jeki.

"Kemudian dikejar teman-teman dari GoJek, (tersangka) diberi tahu bahwa telah menabrak dan menyeret korban. Baru saudari Marisa kembali ke lokasi kecelakaan lalu lintas. Korban mengalami luka berat di kepala, korban meninggal dunia di TKP," imbuh Kapolresta.

Kini Marisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawamenyebutkan tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Baca juga: Momen Marisa Putri Mahasiswi di Pekanbaru Mabuk Sebelum Tabrak IRT, Teman Tawarkan Ekstasi

Saat dihadirkan konferensi pers hari Minggu (4/8/2024), Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak korban.

Ia pun meminta maaf atas kelakuannya itu.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved