Berita Viral

Marisa Putri Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak IRT Pernah Buat Ulah di Kampus Seruduk Tiang Bendera

Marisa Putri (21) mahasiswi Universitas Abdurrab ternyata sempat membuat ulah di kampusnya sebelum menabrak ibu rumah tangga hingga tewas.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
tribunpekanbaru.com
Marisa Putri (21) mahasiswi di Pekanbaru yang tabrak ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46) hingga tewas. Marisa Putri ternyata sempat membuat ulah di kampusnya sebelum menabrak ibu rumah tangga hingga tewas di Pekanbaru, Riau. 

Kini Marisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Diungkapkan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Marisa Putri sebelum menabrak IRT ternyata mengonsumsi minuman keras (Miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir yang didapat dari temannya saat berada di tempat hiburan.

Pengakuan Marisa Putri

Saat dihadirkan konferensi pers hari Minggu (4/8/2024), Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak korban.

Ia pun meminta maaf atas kelakuannya itu.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya.

Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.

Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Ia kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

Kini pihak kepolisian memburu kedua teman Marisa yang memberikan narkotiak jenis ekstasi untuk dikonsumsi saat berkumpul di Sago KTV, sebelum peristiwa nahas itu terjadi, Sabtu (3/8/2024) pagi kemarin.

"T dan O lagi dikejar, yang memberikan ekstasi ke saudari Marisa," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, saat ekspos kasus, Minggu (4/8/2024).

Jeki menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (Miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved