Berita OKI
Kapal Pembawa Sawit di Sungai Menang OKI Dirompak 30 Orang, Ambil 4,9 Ton TBS, 2 Pelaku Ditangkap
Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto jika peristiwa perompakan ini terjadi di perairan Desa Sungai Menang pada Jumat (19/8/2024) sekitar
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan sebanyak 4,9 ton, dua orang pemuda berinisial W (28) dan K (29) asal warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir diringkus kepolisian setempat.
Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto jika peristiwa perompakan ini terjadi di perairan Desa Sungai Menang pada Jumat (19/8/2024) sekitar jam 00.06 Wib.
"Saat itu terdapat sekitar 25 – 30 orang melakukan aksinya menggunakan beberapa speedboat (perahu motor). Setelah kedapatan adanya kapal yang membawa sawit mereka memberhentikannya dan mengambil sebagian bawaannya," kata Hendrawan saat dikonfirmasi wartawan Senin (5/8/2024) siang.
Dikatakan dalam aksinya, puluhan pelaku yang belum ketahui identitas berhasil membawa kabur 4,6 ton TBS tersebut hingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan sebesar Rp 11.200.000 rupiah.
Selanjutnya, korbanpun melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
"Kita sudah mengantongi identitas pelaku lainnya dan terus akan melakukan pengembangan perkara ini sampai tuntas," jelas dia.
Baca juga: Kapolda Sumsel Datangi Tulung Selapan OKI, Imbau Warga dan Perusahaan Cegah Karhutla
Baca juga: Ingin Taubat Alasan Sutikno Akui Terlibat Perampokan di OKI, Bersedia Bongkar Dugaan Salah Tangkap
Setelah penyelidikan intensif pada Sabtu (3/8/2024) sekitar jam 07.30 Wib, Tim Macan Komering peroleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku warga Desa Pagar Dewa yang ada di rumahnya.
"Selain menangkap kedua pelaku, tim kami mengamankan barang bukti berupa tojok, kaos bertuliskan satpam dan satu bilah sajam yang digunakan saat melakukan pidana perompakan," sebutnya.
"Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Polres OKI untuk penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
"Masyarakat diharapkan bisa terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah OKI," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Sepanjang 2025, Ada 1.139 Pasutri di OKI dan Ogan Ilir Ajukan Cerai di Pengadilan Agama Kayuagung |
![]() |
---|
Pedagang Ayam dan Sayuran di Badan Jalan Kini Dipindahkan ke Pasar Kayuagung, Lebih Tertata Rapi |
![]() |
---|
Bulan Depan Akan Menikah, Wanita Muda di OKI Ditemukan Tewas Tak Wajar di Rumah Pacarnya |
![]() |
---|
Melonjak 7,6 Persen, Hutama Karya Sebut 250 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Setiap Hari Selama 2025 |
![]() |
---|
Permudah Warga Urus Administrasi Kependudukan, Disdukcapil OKI Buka Layanan Akhir Pekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.