Kasus Vina Cirebon

Bareskrim Polri Datangi Rutan Periksa Terpidana Kasus Vina Soal Kesaksian Aep dan Dede, Usut Tuntas

Enam terpidana akan diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri soal kasus dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede yang telah dilaporkan oleh para terpidana.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube Kompas TV
Para terpidana kasus Vina Cirebon akan diperiksa Bareskrim Mabes Polri 

Kemudian, sidang Saka Tatal yang saat itu berstatus di bawah umur didahulukan ketimbang terdakwa lain.

Padahal, Saka Tatal dalam kasus itu berstatus turut serta bukan dalang utama tewasnya Vina Dan Eky.

Putusan Saka Tatal, kata Edwin, menjadi rujukan hukuman bagi terpidana (dulu terdakwa) yang sudah dewasa.

"Padahal seharusnya yang dewasa dahulu diperiksa tapi karena sudah kondisinya sudah tidak wajar tidak normal dan di dalam tahanan, dia (Saka Tatal) terpaksa didahulukan karena juga menyangkut sistem peradilan anak," imbuhnya.

Oleh karena itu, Edwin berharap Polri mendalami dugaan cacat prosedural kasus Vina.

Ia pun heran ketika ada pernyataan dari Kadiv Humas Polri bawah tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Iptu Rudiana.

"Padahal terang benderang peristiwa ini tidak ada proses sidik , kemudian termasuk juga ketika persidangan itu Sak Tatal sebagai sebutannya kalau di sistem peradilan anak anak. Anak Saka Tatal diperiksa lebih dahulu sebelum saksi yang lain," ujarnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Aep Bantah Kesaksiannya Disebut Palsu

Sementara disisi lain, Aep muncul tanpa mengenakan masker saat menemui kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved