Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Ghanimah, Harta Rampasan Perang di Zaman Rasulullah SAW, Jenis dan Cara Pembagiannya

Ghanimah adalah harta yang dirampas orang Islam dari musuh dengan jalan perang. Beda dengan fa'i, yaitu harta rampasan yang diperoleh tanpa perang

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUNSUMSEL/LISMA
Pengertian Ghanimah, Harta Rampasan Perang di Zaman Rasulullah SAW, Jenis dan Cara Pembagiannya 

TRIBUNSUMSEL.COM --Pengertian Ghanimah, Harta Rampasan Perang di Zaman Rasulullah SAW.

Ghanimah adalah kata yang berasal dari bahasa Arab. Secara bahasa  ghanimah artinya adalah memeroleh sesuatu sebagai hasil dari usaha.

Sementara itu, yang dimaksud dengan ghanimah adalah harta yang didapatkan dari musuh Islam dengan cara berperang.

Dikutip dari wikipedia, ghanimah secara bahasa berarti apa yang didapatkan oleh manusia melalui usaha.
Ghanimah juga biasa disebut sebagai anfal (kata jamak dari nafal) yang berarti tambahan.

Ghanimah adalah harta yang dirampas orang-orang Islam dari tentara kafir dengan jalan perang.

Ada juga istilah fa'i, yaitu harta rampasan yang diperoleh dari musuh Islam, bukan atau tanpa proses dari jalan perang.

Baik fa’I ataupun ghanimah adalah suatu hal yang sudah ada jauh sebelum hadirnya Islam.

Akan tetapi, Islam membuat pengaturan baru mengenai mekanisme ghanimah. Terutama pada aspek pembagian ghanimah

 

Dalil dan Hukum Ghanimah dalam Islam:

Alquran Surat Al-Anfal ayat 41
       وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ اِنْ كُنْتُمْ اٰمَنْتُمْ بِاللّٰهِ وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعٰنِۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Artinya: “Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil, (demikian) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”

 

Alquran Surat Al-Anfal ayat 69 
فَكُلُوْا مِمَّاغَنِمْتُمْ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu peroleh itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Beberapa jenis ghanimah antara lain persenjataan, kendaraan, perlengkapan perang, stok makanan, bahan pangan, emas dan perhiasan perak, barang antik, juga batu mulia.

Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim
Dari Jabir bin Abdillah yang artinya:

''Allah memberi saya lima hal, yang nabi-nabi sebelum saya tidak mendapatkannya...Dijadikan bagiku bumi ini sebagai tempat sujud dan suci, maka di mana saja seseorang dari umatku dipanggil salat, maka salatlah dan dihalalkan bagiku ghanimah, sementara bagi umat sebelumku tidak dihalalkan...''

Hukum ghanimah adalah boleh atau mubah dalam Islam. Jadi, ghanimah diizinkan dalam Islam.

Cara Pembagian Ghanimah

Pembagian Ghanimah dikutip dari laman wakalahmu.com

Setelah membahas arti ghanimah di atas, ketahui juga yuk bagaimana pembagian ghanimah. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, pembagian ghanimah merupakan aspek yang diperbarui oleh Islam.

Ketentuan yang diatur dalam Islam tentang ghanimah menghasilkan porsi yang lebih adil bagi pihak-pihak yang ikut serta dalam peperangan.


Mengapa demikian? Karena tidak ada lagi pihak yang diistimewakan, seperti halnya porsi untuk pemimpin perang. Sehingga, porsi pembagian lebih adil.

Oleh sebab itu, berikut 2 pembagian ghanimah menurut dalil al-Quran:

Porsi 1/5 bagian
Pembagian ghanimah yang pertama ialah porsi 1/5 dari keseluruhan harta ghanimah. Menurut QS. Al-Anfal ayat 41 dan 69, seperlima harta ghanimah diperuntukkan untuk pihak-pihak berikut:

Allah
Rasul
Kerabat Rasul
Anak Yatim
Golongan orang miskin
Ibnu Sabil atau orang yang terlantar dalam perjalanan

Porsi 4/5 bagian
Porsi lainnya, yakni sebesar 4/5 bagian adalah pembagian ghanimah kedua. Porsi yang lebih besar ini diperuntukkan kepada para pasukan yang ikut berperang.

Jadi dapat disimpulkan, meski aturan dalam Islam memberi porsi yang lebih besar kepada pasukan perang, porsi untuk kebaikan pihak lain tetap dipertahankan.

Itulah Pengertian Ghanimah, Harta Rampasan Perang di Zaman Rasulullah SAW, Jenis dan Cara Pembagiannya. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Adam, Idris, Nuh, Yahya, Isa hingga Nabi Muhammad, 25 Nabi dan Rasul Beserta Tugas dan Mukjizatnya

Baca juga: Arti Hayyakallah, Hayyakillah Kosa Kata Bahasa Arab Bermakna Doa dan Selamat Panjang Umur dan Berkah

Baca juga: Arti Isytara, Qara, Fataha, Shanaa, Kosakata Bahasa Arab Kata Kerja Dasar, dan Cara Membacanya

Baca juga: Arti Tabayyun adalah Berikut Contoh Konsep Tabayyun di Zaman Rasulullah Masih Cocok di Masa Sekarang

Baca juga: Arti Raghima Anfu Sampai Dibaca 3x oleh Nabi dalam Hadits, Ruginya Anak yang tak Mau Rawat Orang Tua

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved