Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Ghanimah, Harta Rampasan Perang di Zaman Rasulullah SAW, Jenis dan Cara Pembagiannya

Ghanimah adalah harta yang dirampas orang Islam dari musuh dengan jalan perang. Beda dengan fa'i, yaitu harta rampasan yang diperoleh tanpa perang

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUNSUMSEL/LISMA
Pengertian Ghanimah, Harta Rampasan Perang di Zaman Rasulullah SAW, Jenis dan Cara Pembagiannya 

TRIBUNSUMSEL.COM --Pengertian Ghanimah, Harta Rampasan Perang di Zaman Rasulullah SAW.

Ghanimah adalah kata yang berasal dari bahasa Arab. Secara bahasa  ghanimah artinya adalah memeroleh sesuatu sebagai hasil dari usaha.

Sementara itu, yang dimaksud dengan ghanimah adalah harta yang didapatkan dari musuh Islam dengan cara berperang.

Dikutip dari wikipedia, ghanimah secara bahasa berarti apa yang didapatkan oleh manusia melalui usaha.
Ghanimah juga biasa disebut sebagai anfal (kata jamak dari nafal) yang berarti tambahan.

Ghanimah adalah harta yang dirampas orang-orang Islam dari tentara kafir dengan jalan perang.

Ada juga istilah fa'i, yaitu harta rampasan yang diperoleh dari musuh Islam, bukan atau tanpa proses dari jalan perang.

Baik fa’I ataupun ghanimah adalah suatu hal yang sudah ada jauh sebelum hadirnya Islam.

Akan tetapi, Islam membuat pengaturan baru mengenai mekanisme ghanimah. Terutama pada aspek pembagian ghanimah

 

Dalil dan Hukum Ghanimah dalam Islam:

Alquran Surat Al-Anfal ayat 41
       وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ اِنْ كُنْتُمْ اٰمَنْتُمْ بِاللّٰهِ وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعٰنِۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Artinya: “Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil, (demikian) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”

 

Alquran Surat Al-Anfal ayat 69 
فَكُلُوْا مِمَّاغَنِمْتُمْ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu peroleh itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved