Korban Salah Tangkap di OKI

Kronologi Hajidin Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Perampokan di OKI, Sudah 7 Bulan Dipenjara

Kronologi Hajidin (40 tahun) diduga menjadi korban salah tangkap dan dipaksa mengaku terlibat dalam kasus perampokan di Mesuji Makmur, OKI. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Hajidin tukang sayur keliling di Belitang OKU Timur diduga jadi korban salah tangkap kasus perampokan di OKI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hajidin (40 tahun) diduga menjadi korban salah tangkap dan dipaksa mengaku terlibat dalam kasus perampokan di Mesuji Makmur, OKI. 

Hal ini terungkap setelah Sutikno (38) saksi kunci kasus perampokan itu mengaku bahwa dialah orang yang sebenarnya menjadi satu dari empat pelaku perampokan itu. 

Namun Sutikno malah berstatus saksi kunci dalam kasus ini, sementara Hajidin yang ia sebut tak tahu apa-apa malah dijadikan tersangka dan kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Kayu Agung. 

Kepada media, Siti Aminah (40) istri Hajidin menceritakan awal mula ketika suaminya ditangkap polisi.

Aminah mengatakan Hajidin ditangkap kepolisian setempat pada 4 Januari 2024 lalu ketika sedang dalam perjalanan dari rumahnya yang berada di Desa Gedung Rejo BK 9 Kecamatan Belitang menuju ke Pasar Sidodadi, OKU Timur.

"Suami dijemput temannya dari rumah mau ke tempat tagihan utang di Pasar Sidodadi. Tau-tau di perjalanan dicegat polisi," ungkap Aminah, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Awal Mula Penjual Sayur Keliling Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Jadi Terdakwa Perampokan di OKI

Aminah yang saat itu tidak ada di rumah baru tahu kalau sang suami ditangkap setelah mendapat kabar dari Ketua RT setempat.

Mendengar itu Aminah langsung kembali ke rumah dan melihat ada 6 mobil polisi yang terparkir di depan rumahnya.

"Saya dapat telepon dari RT kalau di rumah lagi ramai polisi. Pas saya sampai kata polisi suami saya ditangkap kasus perampokan. Tapi suami saya kok tidak ada di dalam mobil polisi hanya ada motornya saja, " tuturnya.

Polisi dari tim gabungan Polsek bersama Polres OKI menggeledah rumah Hajidin untuk mencari barang bukti, dan dari hasil penggeledahan polisi membawa jaket, celana, dan tas milik Hajidin.

"Katanya mereka sudah izin sama Ketua RT mau menggeledah. Disana dibawa Jaket, celana dan tas," ujarnya.

Aminah baru bertemu sang suami dua hari setelah penangkapan atau tepatnya pada 6 Januari 2024 yang saat itu Hajidin sudah berada di dalam sel Polres OKI.

"Ketemunya sudah di sel. Suami saya cerita dipaksa mengaku tapi dia tetap tidak mau mengaku. Seingat saya waktu malam tahun baru suami main gaple di sekitar kampung, tidak mungkin dia terlibat perampokan, " katanya.

Selama kurang lebih 7 bulan suami mendekam di sel tahanan, Aminah mencari nafkah dengan berjualan nasi uduk dan nasi tiwul.

Keseharian Hajidin sebagai penjual sayur keliling dari desa ke desa lain.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved