Kasus Vina Cirebon
Yakin PK Saka Tatal Bakal Dikabulkan, Mantan Wakapolri Oegroseno Sebut Hakim Punya Hati Nurani
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal bakal dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diyakini oleh mantan Wakapolri Komjen Pol Purn
TRIBUNSUMSEL.COM -- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal bakal dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut diyakini oleh mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno melansir dari Tribunjakarta.com, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, hakim bukan lah robot, dia pasti memiliki hati nurani untuk melihat kasus ini secara adil.
"Ya, saya melihat situasi ini hakim kan melihat kondisi masyarakat juga bagaimana fakta sebenarnya, hakim kan bukan robot, manusia, bicara dengan nurani."
"Kalau saya bisa katakan, ini bisa sama dengan putusan praperadilan Pegi Setiawan kemarin, akhirnya diterima PK-nya dan terpidana Saka Tatal tidak pernah melakukan pidana harus ganti rugi dan rehabilitasi," ujarnya.
Sementara itu, Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan rasa syukur dan harapannya agar kliennya memperoleh keadilan.

"Saya berdoa semoga ada kemudahan dan keadilan dalam waktu yang singkat ini," ujarnya.
Farhat juga memberikan semangat kepada rekan-rekannya, mengingat masih ada tujuh terpidana lain yang berencana mengajukan PK.
"Semoga semangat terus, kawan-kawan."
"Masih ada lagi lima yang melanjutkan PK," ucapnya.
Selain itu, Farhat menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah mendukung upaya hukum ini.
"Terima kasih buat PN Cirebon, jaksa dan hakim yang telah memfasilitasi proses ini," jelas dia.
Sementara itu, Saka Tatal dan keluarganya tampak lega setelah sidang berakhir.
Saka keluar dari PN Cirebon dengan senyuman, disambut oleh para pendukungnya yang setia mengikuti jalannya sidang.
"Mungkin sudah saatnya, sudah takdirnya."
Tribunsumsel.com
Oegroseno
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno
Saka Tatal
Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.