Berita OKU

Simpan Ganja dalam Botol, Bandar Narkoba di Baturaja Timur OKU Ditangkap Polisi

Giri Purnomo (24 tahun) bandar narkoba di seputaran Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel ditangkap polisi

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Tersangka Giri Purnomo (24) bandar narkoba di OKU saat diamankan polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Giri Purnomo (24 tahun) bandar narkoba di seputaran Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel ditangkap polisi. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, sebelumnya polisi mendapat informasi tentang  bandar barang haram di seputaran Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur.

Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Muhamad Andrian STrK SIK MSi segera memerintahkan anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, Kasat Resnarkoba bersama anggota polisi berhasil menangkap tersangka M Giri Purnomo Sidhi yang saat itu sedang berada dalam rumah di Jalan Jenderal Achmad Yani Kelurahan Kemelak Bindung Langitu, Kecamatan Baturaja Timur.

Menurut Kapolres, penggeledahan disaksikan warga setempat polisi berhasil mendapatkan barang haram berupa daun ganja kering seberat 88,39 Gram.

Baca juga: Sosok Juleni Penjaga Keamanan di Pali Tewas Ditusuk Maling yang Masih Keluarganya, Dikenal Baik

Barang haram itu dikemas dalam 8 (delapan) bungkus kertas koran dan 2 (dua) botol plastik. Daun-daun ganja kering itu diakui milik tersangka yang disimpan dalam kamar tidur.

Selain mengamankan  tersangka dan daun ganja seberat 88,39 Gram, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Tas merk Ribero warna hitam, 1 (satu) buah tas  warna navy , 1 (satu ) unit handphone   warna hitam dan uang t tunai Rp. 150.000.

Dikatakan Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka, akan dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 111 Ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009  Tentang Narkotika.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved