Berita OKU
Simpan Ganja dalam Botol, Bandar Narkoba di Baturaja Timur OKU Ditangkap Polisi
Giri Purnomo (24 tahun) bandar narkoba di seputaran Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel ditangkap polisi
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Giri Purnomo (24 tahun) bandar narkoba di seputaran Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel ditangkap polisi.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, sebelumnya polisi mendapat informasi tentang bandar barang haram di seputaran Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur.
Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Muhamad Andrian STrK SIK MSi segera memerintahkan anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, Kasat Resnarkoba bersama anggota polisi berhasil menangkap tersangka M Giri Purnomo Sidhi yang saat itu sedang berada dalam rumah di Jalan Jenderal Achmad Yani Kelurahan Kemelak Bindung Langitu, Kecamatan Baturaja Timur.
Menurut Kapolres, penggeledahan disaksikan warga setempat polisi berhasil mendapatkan barang haram berupa daun ganja kering seberat 88,39 Gram.
Baca juga: Sosok Juleni Penjaga Keamanan di Pali Tewas Ditusuk Maling yang Masih Keluarganya, Dikenal Baik
Barang haram itu dikemas dalam 8 (delapan) bungkus kertas koran dan 2 (dua) botol plastik. Daun-daun ganja kering itu diakui milik tersangka yang disimpan dalam kamar tidur.
Selain mengamankan tersangka dan daun ganja seberat 88,39 Gram, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Tas merk Ribero warna hitam, 1 (satu) buah tas warna navy , 1 (satu ) unit handphone warna hitam dan uang t tunai Rp. 150.000.
Dikatakan Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka, akan dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 111 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Miliki Kualitas yang Bagus, Pemkab OKU Bakal Jadikan Tanaman Bawang Merah Jadi Pilot Project |
![]() |
---|
Gegara Futsal, Pelajar di OKU Dikeroyok Pemuda Desa Tetangga, Masalah Diselesaikan di Kantor Polisi |
![]() |
---|
200 Tabung Elpiji 3 Kg dan 1,8 Ton Beras Ludes dalam 1 Jam di Pasar Murah OKU |
![]() |
---|
Daftar Harga Sembako di Pasar Murah Kabupaten OKU, Ramai Diserbu Warga |
![]() |
---|
Dua Sekawan Curi Sparepart Mobil di OKU, Hasilnya Langsung Dijual ke Bengkel Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.