Kasus Vina Cirebon
Aep Laporkan Dede & Dedi Mulyadi ke Polisi Usai Sebut Kesaksian Palsu, Dedi: Kita Tunggu Saja
Aep Rudiansyah, saksi kuci kasus Vina melaporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke polisi atas dugaan menyebarkan kabar bohong alias hoaks
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Aep Rudiansyah, saksi kuci kasus Vina melaporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke polisi atas dugaan menyebarkan kabar bohong alias hoaks terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Adapun informasi ini disampaikan Pengacara Aep, Pitra Romadoni dalam konferensi pers, Selasa (30/7/2024).
Pitra menyebut pelaporan terhadap Dede dilakukan buntut pernyataannya yang menyebut Aep telah merekayasa dan memaksa dirinya untuk memberikan kesaksian palsu.
"Tuduhan terhadap Aep yang menyatakan Dede menyampaikan Aep merekayasa cerita dan mengarah mengikuti kemauannya, itu tidak benar, sehingga itu adalah penyebaran berita bohong," kata Pitra dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/7/2024).
"Karena memang tuduhan-tuduhan Dede ini kepada Aep sehingga resmi kita lapor ke polisi. pasal 28 juncto pasal 45 UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," imbuhnya.
Sementara terkait politikus Dedi Mulyadi yang dilaporkan pihaknya, ia menyebut hal itu dilatarbelakangi adanya tindakan politikus tersebut yang dinilai melampaui proses penyidikan kepolisian dalam kasus Vina Cirebon.
Menurutnya hal itu, berpotensi mempengaruhi jalannya proses hukum yang sedang berjalan.
Kendati begitu, akibat tuduhan-tuduhan Dede lewat konten YouTube Kang Dedi Mulyadi, Aep dan keluarganya merasa terintimidasi.
Baca juga: Bertemu Hotman Paris & Keluarga Vina, Iptu Rudiana Jawab Isu Eky Masih Hidup, Siap Makam Dibongkar
Aep juga disebut mendapat hujatan dari masyarakat akibat informasi bohong yang disampaikan oleh Dede, dan menimbulkan kerugian signifikan baik materil maupun immateril.
"Apa urgensi daripada politisi ini? Dia bukan pengacara, dan kami lihat dia ini mengumpulkan saksi-saksi dan bahkan saksi-saksi ini mencabut keterangannya. Kita tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Bahkan kata ia, politisi tersebut berupaya memberikan uang untuk Aep dan keluarganya.
"Kemudian, Aep juga menyampaikan, keluarganya, dalam hal ini bapaknya, diberi uang oleh politikus yang ikut nimbrung dalam kasus ini. Jadi ini sungguh miris, apa urgensi dia untuk menunggangi kasus yang sedang berjalan ini?" jelasnya.
"Karena memang ini kami menilai, sudah sangat jauh sekali mereka memasuki ranah hukum dan sudah mencampuri setiap penegakan hukum. Sehingga kami menilai yang bersangkutan mengintervensi perkara dan kami putuskan untuk membuat laporan ke polisi terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Baca juga: Iptu Rudiana Bantah Tangkap Terpidana Kasus Vina dan Melakukan Penyiksaan : Hanya Mengamankan
Meski demikian, Pitra tak mengungkapkan identitas politikus yang dimaksud.
"Atas penyebaran informasi bohong tersebut terhadap Aep, kini Dede dan salah satu politikus telah naik dan ditingkatkan statusnya menjadi terlapor yang dibuktikan telah diterimanya Laporan Polisi AEP dengan nomor laporan polisi: LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA," tutur Pitra.
Pitra berharap agar polisi segera mengamankan Dede dan Dedi Mulyadi karena dinilai meresahkan masyarakat dan merugikan kliennya.
Diketahui Aep merupakan salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan terduga pelaku Pegi Setiawan.
Saksi lainnya yakni Dede Riswanto telah mencabut kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Kasus ini kembali mencuat setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung karena penetapan tersangkanya dinilai cacat prosedur.
Setelah Pegi bebas, Dede menarik kesaksiannya dan meminta perlundingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) karena merasa dapat ancaman setelah menarik kesaksiannya.
Tidak hanya Dede, tujuh terpidana lainnya yang meminta perlindungan kepada LPSK dan melaporkan Aep karena dinilai memberikan keterangan palsu.
Reaksi Dedi Mulyadi
Sementara Dedi Mulyadi menanggapi hal itu, ia pun menantang akan membuka bukti-bukti.
"Ep aku ni orang tua loh, kita tunggu aja, nanti aku bawa aspek yang aku punya kamu gak bisa apa-apa lagi loh, tapi gak akan aku keluarin sekarang," kata Dedi Mulyadi lewat Instagramnya, Rabu (31/7/2024).
"Jadi yang saling membantah, nanti aku bawa dokumennya," imbuhnya.
Dedi Mulyadi mengatakan ia tak berniat membuat Aep di pidana, namun dirinya hanya mengingkan ketujuh terpidana bebas dari jeratan hukuman.
"Saya tidak ingin membuat Aep di pidana tapi satu Ep, saya ingin membuat tujuh orang di bebaskan dari penjara," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
Iptu Rudiana Bantah Rekayasa Kasus Vina
Disisi lain, Iptu Rudiana, ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, membantah adanya rekayasa dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan anaknya.
Ia pun menegaskan dirinya hanya bertindak sebagai pelapor murni dalam kasus tersebut.
"Kalau saya sendiri sebagai pelapor tidak ada rekayasa, pada saat kami menggali informasi dari terpidana itulah yang saya tuangkan di LP dan berita acara," ujar Rudiana dalam konferensi pers, Selasa, dikutip dari Kompas.id.
"Kemudian penyidik melakukan pengembangan kepada para terpidana tersebut yang dituangkan di berita acara pemeriksaan."
Dalam kesempatan itu Rudiana, yang juga menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, juga turut membantah pengakuan Dede Riswanto alias Dede (30) yang menyebut dirinya telah mengarahkannya untuk membuat kesaksian palsu terkait kasus Vina Cirebon.
Ia mengaku tidak mengenal Aep maupun Dede, dan hanya bertemu satu kali dengan Dede pada 31 Agustus 2016, empat hari setelah kejadian nahas yang merenggut nyawa Vina dan Eky.
Menurut Rudiana, Dede memberikan informasi terkait peristiwa tersebut dalam pertemuan pada 31 Agustus 2016.
"Dede itu tidak benar ya, saya ketemu Dede itu pun sekali pada tanggal 31, dan saya mendapat informasi terkait perbuatan itu dari Dede juga," jelasnya.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.