Kasus Vina Cirebon

Aep Laporkan Dede & Dedi Mulyadi ke Polisi Usai Sebut Kesaksian Palsu, Dedi: Kita Tunggu Saja

Aep Rudiansyah, saksi kuci kasus Vina melaporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke polisi atas dugaan menyebarkan kabar bohong alias hoaks

|
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Kuasa Hukum Aep Rudiansyah, Pitra Romadoni (tengah) laporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke polisi. 

Pitra berharap agar polisi segera mengamankan Dede dan Dedi Mulyadi karena dinilai meresahkan masyarakat dan merugikan kliennya.

Diketahui Aep merupakan salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan terduga pelaku Pegi Setiawan.

Saksi lainnya yakni Dede Riswanto telah mencabut kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Kasus ini kembali mencuat setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung karena penetapan tersangkanya dinilai cacat prosedur.

Setelah Pegi bebas, Dede menarik kesaksiannya dan meminta perlundingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) karena merasa dapat ancaman setelah menarik kesaksiannya.

Tidak hanya Dede, tujuh terpidana lainnya yang meminta perlindungan kepada LPSK dan melaporkan Aep karena dinilai memberikan keterangan palsu.

Reaksi Dedi Mulyadi

Sementara Dedi Mulyadi menanggapi hal itu, ia pun menantang akan membuka bukti-bukti.

"Ep aku ni orang tua loh, kita tunggu aja, nanti aku bawa aspek yang aku punya kamu gak bisa apa-apa lagi loh, tapi gak akan aku keluarin sekarang," kata Dedi Mulyadi lewat Instagramnya, Rabu (31/7/2024).

"Jadi yang saling membantah, nanti aku bawa dokumennya," imbuhnya.

Dedi Mulyadi mengatakan ia tak berniat membuat Aep di pidana, namun dirinya hanya mengingkan ketujuh terpidana bebas dari jeratan hukuman.

"Saya tidak ingin membuat Aep di pidana tapi satu Ep, saya ingin membuat tujuh orang di bebaskan dari penjara," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved