Berita Lahat

Pekerja Tewas Terlindas Alat Berat di Perusahaan Batubara di Lahat, Polisi Minta Keterangan Saksi

Polres Lahat kini masih melakukan penyelidikan terkait tewasnya Muhammad Dalil (22 tahun) pekerja yang dilaporkan terlindas alat berat saat kerja.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Anggota Polres Lahat saat memantau korban tewas di Kamar Mayat Rumah Sakit di Lahat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT -- Polres Lahat kini masih melakukan penyelidikan terkait tewasnya Muhammad Dalil (22 tahun) pekerja yang dilaporkan terlindas alat berat saat sedang memperbaiki bulldozer di perusahaan batubara tempatnya bekerja. 

Dilaporkan, Dalil tewas pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 13.20 WIB.

Saat itu korban yang berprofesi sebagai Helper Mekanik bersama rekannya, Subur Waluyo (59) sedang  memperbaiki alat berat BulldozerD 85 SS merk Komatsu dengan nomor lambung DZ 07 warna kuning yang rusak di areal Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat, Lahat. 

Dari informasi yang dihimpun, saat sebelum kejadian, korban tengah duduk jongkok di atas rantai roda alat berat, sembari memperbaiki tangki solar.

Sedangkan rekannya, Subur Waluyo sebelum kejadian sedang berada di dalam kabin kemudi alat berat.

Baca juga: Minuman Semprot Diduga Penyebab Siswa Kejang Keracunan, Disdik Palembang Tunggu Hasil Uji Lab

Subur Waluyo lalu menghidupkan mesin alat berat tersebut, alat berat tersebut begerak maju ke depan yang menyebabkan korban terjatuh ke arah depan dari posisi sebelumnya dan langsung terlindas rantai roda alat berat BullDozer, hingga sebabkan korban meninggal dunia.

"Iya, korban meninggal dunia. Untuk pelaku masih lidik. Saat ini kita sedang mengumpulkan saksi saksi terhadap kejadian tersebut," terang Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinsitor Sinaga SIK MH, melalui Kasubsi Humas, Aiptu Lispono, Selasa (30/7/2024).

Diberitakan sebelumnya, pihak perusahaan, enggan berikan komentar terkait kejadian tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ini.

Sebelumnya, HRD Perusahaan tempat korban kecelakaa kerja ketika dikonfirmasi melimpahkannya ke bagian humas perusahaan.

Namun sayang, humas perusahaan, Rifki Okisar, ketika dihubungi via seluler, masih enggan menjawab telpon dari media ini.

Disisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson, melalui Kabid HI dan Jamsostek, Andri Kurniawan SE menyebut, pihaknya belum dapatkan laporan dari perusahaan, terkait adanya karyawan yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Namun pihaknya meminta, pihak perusahaan harus bertanggungjawab atas kejadian itu, khususnya terkait hak-hak pekerja atau korban, termasuk BPJS Ketenagakerjaannya.

"10 hari bertanda tangan kontrak, pekerja wajib tergabung dalam BPJS ketenagakerjaan.Kita lihat dahulu hasil investigasi pengawas tenaga kerja, apakah ada kesalahan prosedur atau tidak. Jika perusahaan tak daftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan juga bisa terancam sanksi," sampainya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved