Kasus Vina Cirebon
Ngaku Kesaksian Palsu, Dede Disebut Tak Bisa Gantikan Terpidana Dihukum, Sosok Ini Ungkap Alasannya
Brigjen Pol (Purn) Siswandi sebut Dedetak bisa menggantikan terpidana untuk dihukum usai bongkar kesaksian palsu kasus Vina.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Dede disebut tak bisa menggantikan terpidana untuk dihukum usai bongkar kesaksian palsu kasus Vina.
Hal ini diungkap Brigjen Pol (Purn) Siswandi yang mengatakan Dede tidak bisa melakukan demikian sekalipun mengaku keterangan yang diberikannya dulu tidak benar.
"Ya nggak bisa dong kesaksian memberikan kesakian keterangan palsu itu kalau sudah disumpah ya nggak akan bisa," kata Siswandi lewat Youtube Intens Investigasi, Sabtu (27/6/2024).
Menurutnya, Dede mengatakan keterangannya palsu tapi saksi kasus Vina bukan hanya dirinya melainkan banyak
Kendati begitu, sekalipun keterangannya salah maka tidak serta-merta langsung menggugurkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.
"Apa lagi kalau sudah lewat kasasi itu gak akan bisa di cabut, dia mengaku bohong justru dia yang memberikan keterangan palsu, dia sudah sidang," jelasnya.
Selain itu, Siswandi mengajak semua orang untuk mencari Aep saksi kunci kasus Vina yang kini menghilang.
"Ayo sama-sama cari, kalau netizen tahu Aep kasih tahu kita. Kita akan memberikan perlindungan hukum, kita akan jadi kuasa hukum terhadap Aep ngapain sembunyi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Dede salah satu saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon ini mengatakan bahwa kesaksiannya delapan tahun silam adalah palsu.
Dede mengaku sudah berbohong di tahun 2026 hingga membuat 8 orang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca juga: Yakin Kasus Vina Kecelakaan, Susno Duadji Tantang Purnawirawan Polisi yang Percaya Korban Dibunuh
Dede Siap Dipenjara
Sebelumnya, Dede mengaku siap dipenjara menggantikan 7 terpidana kasus Vina Cirebon tersebut.
Diketahui, satu dari delapan terpidana yakni Saka Tatal sudah lebih dulu bebas.

Adapu pengakuan siap dari Dede itu ia sampaikan dalam tayangan breaking news di Kompas TV, Senin (22/7/2024).
Saat itu muncul pertanyaan dari Otto Hasibuan, pengacara terpidana kasus Vina.
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.