Kasus Vina Cirebon
Saka Tatal Jalani Sidang PK Kedua Kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Kuasa Hukum Yakin Menang
Saka Tatal diketahui kembali menjalani Sidang Peninjauan Kembali (PK) kedua lanjutan digelar pada hari ini Jumat (26/7/2024), kuasa hukum yakin menang
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal kembali menjalani Sidang Peninjauan Kembali (PK) kedua lanjutan digelar pada hari ini, Jumat (26/7/2024).
Diketahui jika Saka Tatal datang ke Pengadilan Negeri Cirebon didampingi tim kuasa hukumnya, Krisna Murti, dan Farhat Abas, kira-kira pukul 09.28 WIB menggunakan mobil putih.
Mereka pun tampak langsung memasuki Ruang Cakra PN Cirebon untuk mengikuti sidang PK lanjutan yang mengagendakan mendengar jawaban dari jaksa selaku termohon.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Pegi Hadiri Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Beri Dukungan: Yakin Tidak Bersalah
Dalam sidang kali ini, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkapkan keyakinannya bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu.
"Saya yakin betul, PK ini akan dikabulkan. Keyakinan itu begitu kuat karena sekarang didukung oleh seluruh masyarakat."
"Bagaimana kondisinya, mereka juga meyakini dan bahkan ada pencabutan-pencabutan keterangan yang dulu di BAP, termasuk pengakuan Dede," ujar Titin saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (26/7/2024) pagi dilansir dari Tribun Jabar.
Menurutnya, saat ini masyarakat dan media memberikan dukungan luar biasa kepada Saka Tatal dan tim hukumnya.
"Kami sangat berterima kasih kepada media yang memberikan support luar biasa, karena bagaimana tidak sedih, orang yang tidak bersalah tapi dihukum seumur hidup," ucapnya.

Titin juga menjelaskan, bahwa tidak ada persiapan khusus menjelang sidang PK kali ini.
"Kalau persiapan (sidang PK hari ini), siap-siap saja, tidak ada kesiapan khusus, karena sekarang agendanya jawaban dari termohon."
"Tapi kami hanya mempersiapkan hal-hal lain yang tidak bisa saya sampaikan, hal itu berkaitan dengan materi," jelas dia.
Meskipun begitu, tim kuasa hukum tetap siap menghadirkan saksi dan ahli jika diperlukan oleh majelis hakim.
"Intinya kami siap menghadirkan saksi dan ahli di sidang PK Saka Tatal ini," katanya.
Tak hanya itu, Krisna Murti selaku kuasa hukum meminta doa agar kliennya dapat menjalani sidang dengan lancar.
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.