Berita Palembang
Operasi Patuh Musi 2024, Polrestabes Palembang Beri Teguran Hingga Sanksi Tilang ke Pelanggar
Operasi Patuh Musi 2024 digelar selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Juli mendatang. Ada yang diberikan teguran namun ada juga penerapan sanksi tilang.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Operasi Patuh Musi 2024 digelar selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Juli mendatang.
Sejauh ini ada berbagi pelanggar yang ditemukan di lapangan yang penerapan sanksinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Ada yang hanya diberikan teguran namun ada juga penerapan sanksi tilang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Sugih Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty mengimbau pengguna jalan untuk patuh dan taat terhadap peraturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Musi 2024.
Khususnya untuk pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan helm, membawa surat kendaraan seperti SIM dan STNK kendaraan, tidak menggunakan knalpot brong hingga tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan dibatas normal.
"Kita imbau kepada masyarakat secara langsung melalui Operasi Patuh Musi 2024 yang diselenggarakan selama 14 hari dari 15 Juli 2024 hingga Minggu, 28 Juli 2024," katanya, Jumat (26/7/2024).
Kali ini Satlantas bersama personel Dishub dan TNI melakukan Operasi Patuh Musi 2024, sekaligus pemeriksaan uji kelayakan bermotor tepat di depan Polrestabes Palembang.
"Hasilnya banyak kendaraan bermotor yang kita jaring dalam kegiatan yang kita lakukan dan pelanggarannya pun bermacam-macam," katanya.
Baca juga: Kades di Ogan Ilir Keluhkan Pungutan Rp 2,5 Juta untuk Bimtek, Dinas PMD Buka Suara
Mulai dari tidak menggunakan helm, tidak melengkapi dokumen kendaraan maupun SIM saat berkendara di jalan raya, khususnya yang melintas di depan Polrestabes Palembang.
Bahkan juga personel Satlantas juga memberikan imbaun kepada beberapa pengendara maupun penilangan terhadap kendaraan tersebut.
"Kita berharap dengan adanya Operasi Patuh Musi 2024 yang kita lakukan dapat menyadarkan masyarakat Palembang bila berkendara harus menggunakan helm, menaati peraturan lalu lintas hingga tidak memacu kendaraan di atas batas normal hingga menggunakan knalpot brong," tegasnya.
Diketahui, Satlantas Polrestabes Palembang melakukan Operasi Patuh Musi tahun 2024, dengan tujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas khususnya di Kota Palembang.
Untuk sasarannya sendiri, bahwa dalam Operasi Patuh Musi tahun 2024 ini menyasar pengendara yang berkendara menggunakan HP saat berkendara.
Tidak hanya itu, beberapa sasaran lainnya seperti pengendara bawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua tidak menggunakan helm.
Lalu, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan melebihi batas kecepatan di Kota Palembang serta yang lainnya yang juga menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Musi tahun 2024 tersebut.
NasDem Gelar Rakernas, 189 Kader se-Sumsel Berangkat ke Makassar |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Palembang Desak Disdik Tindak Tegas Oknum Kepsek Aniaya OB |
![]() |
---|
Sepanjang Juli-Agustus 2025, SKIPM Palembang Beri 42 Pembudidaya Ikan di Sumsel Sertifikasi CBIB |
![]() |
---|
Sosok Bambang Pramono Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel, Lama Tugas di Solo |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah Super di Palembang Tembus Rp 65 Ribu per Kg, Ayam Potong Rp 33 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.