Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Ahmad Sahroni Meradang Ronnald Tannur Anak DPR RI Bunuh Kekasih Bebas, Singgung Hakim: Sakit

Ahmad Sahroni bereaksi marah mengetahui kebebasan Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini, singgung keputusan hakim

|
instagram/ahmadsahroni88
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bereaksi mengetahui kebebasan Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini.

Ahmad Sahroni bahkan meradang hingga menyinggung sosok hakim yang membebaskan putra kesayangan Edward Tannur tersebut.

Baca juga: Sosok Gregorius Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI Divonis Bebas Aniaya Pacar hingga Tewas

Menurut Ahmad Sahroni, kebebasan Ronald Tannur tak sesuai dengan fakta yang dipaparkan pihak jaksa dan kepolisian.

Apalagi sebelumnya Ronald Tannur sudah divonis selama 12 tahun atas kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA, tewas.

Ahmad Sahroni lantas menyinggung sosok hakim yang ia nilai sangat memalukan.

"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024) kemarin dilansir dari Kompas.com.

Sosok Gregorius Ronald Tannur (31), anak mantan anggota DPR kini disorot kembali setelah divonis bebas dari kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini
Sosok Gregorius Ronald Tannur (31), anak mantan anggota DPR kini disorot kembali setelah divonis bebas dari kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini (tribunjatim.com)

Untuk itu, Ahmad Sahroni meminta Komisi Yudisial (KY) segera bergerak.

Ia menilai adanya kejanggalan soal kasus Ronald Tannur tersebut.

"Saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut," ujarnya.

"Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," imbuhnya.

"Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak," tegas politisi NasDem ini.

"Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” lanjut Ahmad Sahroni.

Alasan Ronald Tannur Bebas Karena Tak Ada Bukti

Ronald Tannur, yang merupakan eks anak DPR RI dari PKB dituding membunuh Dini, setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu, dijatuhi vonis bebas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Ronald Tannur Eks Anak Anggota DPR RI Aniaya Dini hingga Tewas, Divonis Bebas

Baca juga: Bantahan Pengacara Ronald Tannur Soal Keluarga Dini Ditawari Uang Damai, Sebut Tak Terlibat:Kok Bisa

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Adapun dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan, Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

Padahal, jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Amar Dakwaan

Menurut amar dakwaan jaksa, Ronald Tannur Ronald disebut sengaja merampas nyawa Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya 3-4 Oktober 2023 lalu.

Ronald dan teman-temannya mulanya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol.

Namun, ketika akan pulang terdakwa dan korban terlibat cekcok.

Setelah keluar dari tempak karaoke cekcok masih berlanjut.

Saat berada di dalam lift untuk menuju tempat parkiran mobil korban sempat menampar terdakwa.

Terdakwa kemudian membalas dengan mencekik leher korban.

Terdakwa kemudian menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift. Korban menarik baju.

Pelaku saat itu memukul kepala korban menggunakan botol Tequilla.

Saat tiba di parkiran pertengkaran belum selesai. Mereka kali ini meributkan siapa yang terlebih dulu memukul.

Sampai-sampai, keduanya sempat datang lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV.

Keduanya pun meninggalkan Blackhole, dan berjalan lagi ke parkiran mobil.

Korban yang merupakan janda asal Sukabumi itu ketika di parkiran duduk selonjoran dan menyenderkan tubuhnya di bodi mobil sebelah kiri milik Ronald. Sedangkan Ronald langsung masuk ke bagian kursi kemudi.

"Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban. Terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," tulis amar dakwaan.

Keluarga Korban Tak Terima

Sementara dilansir dari Wartakota.live, pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).

Ibu korban, Tuti Herawati (54) meminta Gregorius Ronald Tannur dihukum seberatnya kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Ibu korban, Tuti Herawati (54) meminta Gregorius Ronald Tannur dihukum seberatnya kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas. (Youtube KompasTV)

Ketidakpuasan Dimas ketika Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.

Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Sementara dalam persidangan, hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut silakan mengkaji lewat proses hukum," kata Erintuah Damanik.

Baca juga: Alasan Kompol Hakim Dicopot dari Jabatan Kapolsek Lakarsantri, Imbas Laporan Palsu Ronald Tannur

Dimas mengatakan, putusan tersebut sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan.

Menurutnya, putusan hakim memberikan putusan sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.

"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban. Kami juga akan melakukan komunikasi kepada Jaksa dan tentunya kami minta kepada Jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.

Adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.

"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan yang Maha Esa," ungkap Dimas.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved