Kasus Vina Cirebon
Nilai Hakim Adili Kasus Vina Cirebon pada 2016 Sembrono, Susno Duadji Desak KY untuk Menindak
Susno Duadjo mengomentari soal hakim yang pernah mengadili kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.Eks Kabareskrim Polri ini menyebut ji
"Kita harus menghargai yang namanya putusan, apalagi memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila suka tidak suka, maka lakukan upaya hukum selanjutnya," tambahnya.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Adapun terpidana ditangkap berdasarkan laporan Iptu Rudiana dari kesaksian Aep dan Dede.
Namun kini Dede muncul mengungkapkan kesaksiannya palsu atas perintah Iptu Rudiana dan Aep.
(*)
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.