Kasus Vina Cirebon

Nilai Hakim Adili Kasus Vina Cirebon pada 2016 Sembrono, Susno Duadji Desak KY untuk Menindak

Susno Duadjo mengomentari soal hakim yang pernah mengadili kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.Eks Kabareskrim Polri ini menyebut ji

Editor: Moch Krisna
youtube/Liputan6
Aep Diduga Pelaku Sebenarnya di Kasus Vina Cirebon, Kecurigaan Eks Kabareskrim Susno Duadji Soroti Peristiwa 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Susno Duadjo mengomentari soal hakim yang pernah mengadili kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.

Eks Kabareskrim Polri ini menyebut jika hakim tingkat pertama kasus Vinda Cirebon itu telah sembrono dalam membuat putusan.

Sehingga Susno mendesak Komisi Yudisial untuk bisa melacak dan menindak para hakim tersebut.

"Peradilan ini tidak hanya sesat, kita sudah punya KY (Komisi Yudisial), lacak di mana hakim yang mengadili pada tingkat pertama."

"Indonesia mendengar, lacak itu hakim," kata Susno dilansir Tribunnews.com, Rabu (24/7/2024).

Bahkan Susno menyebut tak rela jika pajak-pajak yang ia bayarkan itu mengalir untuk gaji para hakim yang dinilainya tak beres itu.

Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji meminta Polda Jabar, Akhamd Wiyagus mundur dari jabatannya pasca Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.
Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji meminta Polda Jabar, Akhamd Wiyagus mundur dari jabatannya pasca Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon. (Youtube Intens Investigasi)

"Hakim ketua, hakim anggota dimana ini yang terhormat-terhormat ini."

"Hakim kasasi, apakah dia membaca termasuk hakim banding apakah dia membaca atau tidak hanya nyuruh asistennya lacak itu."

"Saya byar pajak loh. Saya bayar pajak, gaji saya dipotong untuk gaji hakim-hakim ini. Ini peringatan untuk indonesia," tegas Susno.

Meski demikian, Susno tetap berharap hakim yang mengadili Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal bisa bersikap adil, serta bisa memihak kepada kebenaran.

"Mudah-mudahan hakim PK nanti, saya tidak mengatakan harus dimenangkan yang mengajukan (pihak pemohon)."

"Mudah-mudahan yang dimenangkan adalah yang benar. Siapa yang benar, Indonesia akan menilai," imbuh Susno.

Skakmat Pengacara Iptu Rudiana

Mantan Kabareskrim Susno Duadji diketahui getol bersuara dalam kasus Vina Cirebon heboh disorot,

Bahkan jenderal bintang tiga polisi tersebut turut menyoroti sosok Iptu Rudiana di kasus tersebut.

Hal tersebut memicu pengacara Iptu Rudiana, Ronny Sapulete "menyerang' sosok Susno Duadji dalam acara Rakyat Bersuara, Selasa (23/72024).

Perdebatan tersebut berawal dari Susno Duadji mengungkap kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon seperti motor yang digunakan pelaku yang hanya 3 unit, ditambah motor korban ada 4 motor.

Padahal, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), jumlah pelaku kasus Vina ada 11 orang.

"Pelaku ada 11 orang, sepeda motor 4 kejar-kejaran. Terus yang 3 kejar-kejaran dengan lari," tanya Susno. 

Menurut Susno, normalnya kalau memang kejar-kejaran 11 pelaku dan korban, ada enam motor pelaku dan satu motor korban.

Hal ini, lanjut Susno, menunjukkan ketidaktelitian penyidik dalam menyampaikan pertanyaan ke saksi.

"Kalau Serse, akan ditanyakan apakah mereka berboncengan, atau sendiri. Dari situ saja sudah terjawab," sindir Susno.

Tak terima dengan pernyataan Susno, Ronny Sapulete langsung mempertanyakan kapasitas Susno menyoroti kasus ini.

"Saya mohon maaf ya pak jenderal. Saya juga harus tahu posisi bapak. sebagai praktis hukum kah? sebagai polisi yang pernah menyidak kah?," tanya Ronny.

Aiman Witjaksono yang menjadi pembawa acara langsung menerangkan kalau Susno diundang sebagai orang yang pernah tahu betul soal penyidikan dimana pun.

Mendengar itu Susno pun menjelaskan kapasitasnya sambil tersenyum.

"Saya mantan praktisi hukum, yang 36 tahun pernah menjadi polisi. Saya mantan perumus hukum, ada beberapa undang-undang di Republik ini yang kita rumuskan, termasuk KUHP yang sudah 20 tahun di DPR yang belum terbit," tegas Susno Duadji.

Tak hanya itu, Susno Duadji menegaskan jika dia sempat menjadi Kapolda Jawa Barat sehingga dirasa perlu untuk memberi keterangan sebenarnya dan seadil-adilnya.

"Kapolda Jawa Barat ini loh. 2008 itu saya tidak pernah membagi kalau jembatan itu milik ini, milik itu. Sesuai dengan yuridiksi kabupaten kota," tegasnya.

Jawaban Susno Duadji itu rupanya sempat membuat Rhonny Sapulette terdiam.

Tak ingin bungkam, Rhonny Sapulette pun mempertanyakan soal TKP tewasnya Vina dan Eky.

Rhonny Sapulette menyebut jika TKP itu merupakan ranah Polresrta Cirebon.

"Saya ingin meluruskan tentang TKP, apa yang disampaikan Susno dan Farhat Abbas. TKP benar terjadi di Kabupaten Cirebon, itu wilayah hukum Polrestra Cirebon," jelasnya.

Lagi dan lagi pernyataan Rhonny Sapulette terbantahkan Susno Duadji.

Ditegaskan Susno, saat dia menjadi Kapolda Jawa Barat, dia tidak pernah membagi jembatan Talun itu dalam dua wilayah hukum, Polres dan Polresta Cirebon.

Jembatan Talun tetap wilayah hukum Polres Cirebon.

"2008 saya kapolda. Saya tidak pernah membagi jembatani ini itu. Sesuai yuridiksi kabupaten/kota.
Kalau polda metro, depok ada keputusannya," ungkapnya.

Pernyataan Susno dibenarkan pengacara 6 terpidana, Jutek Bongso.

"TKP ada di kabupaten. Makanya yang menangani kecelakaan kabupaten. Makanya yang datang ke TKP, Polsek Talun, Polres Cirebon," imbuh Jutek.

Susno lalu menjelaskan bahwa Polsek Talun yang menangani kecelakaan lalu diselesaikan Polres Cirebon.

"TKP jembatan itu ada di kabupaten, mangkanya yang menangani pada saat itu polisi kabupaten, Bupati kabupaten, mangkanya yang datang pertama itu dari Polsek Talun dari Polres Cirebon," jelasnya.

"Saya heran aja tiba-tiba usai pemakaman bisa masuk ranah Polresta Cirebon. Entah hantu belau mana yang memindahkan," sambungnya.

"Tolong dijawab, aku gak mau polisi dicoreng, apalagi Polda Jabar. Akulah pembinanya. yang paling merah mukanya itu aku," sebut Susno.

Rhonny Sapulette akhirnya hanya meminta agar Iptu Rudiana jangan sampai diadili melalui media sosial.

"Saya ingin membela hak klien kami, Iptu Rudiana. Kita jangan membuat framing yang berlebihan, kita tidak boleh membuat pengadilan medsos itu tidak baik," tegasnya.

"Kita harus menghargai yang namanya putusan, apalagi memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila suka tidak suka, maka lakukan upaya hukum selanjutnya," tambahnya.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Adapun terpidana ditangkap berdasarkan laporan Iptu Rudiana dari kesaksian Aep dan Dede.

Namun kini Dede muncul mengungkapkan kesaksiannya palsu atas perintah Iptu Rudiana dan Aep.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved