Berita Viral

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas Hakim Kasus Penganiayaan Kekasih Tewas, Sahroni Beri Sindiran

Politisi Nasdem Ahmad Sahroni ikut bereaksi terkait kabar Gregorius Ronald Tannur tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasih Dini Sera Afrianti kin

Editor: Moch Krisna
Kolase/Surya
Gregorius Ronald Tannur Terdakwa Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti Kekasihnya Divonis Bebas Hakim 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Politisi Nasdem Ahmad Sahroni ikut bereaksi terkait kabar Gregorius Ronald Tannur tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasih Dini Sera Afrianti kini divonis bebas hakim.

Anggota DPR RI ini lantas memberikan sindiran telak terkait vonis bebas diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur.

Menurut Sahroni, keputusan Hakum tersebut bakal memicu tindakan penganiayaan lainnya.

"Selamat Anda Emang Juara? besok besok kayany akan ada penganiayaan terus menerus menyebabkan kematoan dan Bebass," tulis Ahmad Sahroni sembari mengunggah cuplikan sebuah berita portal online.

Sontak postingan Ahmad Sahroni mendapatkan reaksi dari sejumlah publik figur.

@krisna69.mukti : Money talks

@robetbet : Speechless

@harbatah : Kok Bisaa??? Hakimnya ga punya anak cewek kali ya?

Ahmad Sahroni Bereaksi Soal Gregorius Ronald Tannur Terdakwa Kasus
Ahmad Sahroni Bereaksi Soal Gregorius Ronald Tannur Terdakwa Kasus Penganiayaan Kekasih Divonis Bebas Hakim

Sebelumnya, Melansir dari Surya.co.id, Rabu (24/7/2024) Hakim ketua Erintuah Damanik menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)

Meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Padahal Jaksa mendakwanya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain hukuman badan, lelaki asal Nusa Tenggara Timur juga dituntut supaya membayar restitusi Rp 263 juta kepada keluarga korban.

Jaksa sudah menyiapkan cara agar terdakwa bisa membayar restitusi. Yaitu, mobil milik terdakwa yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan tersebut bakal dilelang, kemudian hasil penjualan digunakan untuk membayar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp 263 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terang jaksa penuntut umum (JPU) Muzakki.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved