Berita Viral

Tampang Pelaku Pengeroyokan Arjuna Tamaraya Tewas di Masjid Agung Sibolga, Ditangkap Hendak Kabur 

Inilah tampang pelaku pengeroyokan  Arjuna Tamaraya (21) hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara pada Jumat

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Ig @polressibolga_official
PELAKU PENGEROYOKAN - Tiga dari lima pelaku pengeroyokan Arjuna Tamaraya (21) hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara pada Jumat (31/11/2025) saat beristirahat ditangkap. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku pengeroyokan Arjuna di Masjid Agung Sibolga ditangkap.
  • 3 pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri.
  • Arjuna tewas dikeroyok saat beristirahat di Masjid.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah tampang pelaku pengeroyokan  Arjuna Tamaraya (21) hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara pada Jumat (31/11/2025) saat beristirahat.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka yang cukup parah hingga korban dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit.

Kini tiga dari lima pelaku akhirnya berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). 

Ketiganya diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

 

Dua pelaku utama yakni ZP Alias A dan HB Alias K berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (31/10/2025).

Pelaku SS Alias J, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB SS ditangkap saat berupaya melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca juga: Arjuna Tamaraya Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga Anak Yatim, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati 

Ia berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan KM 13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.

 

PEMBUNUHAN MUSAFIR - Tiga dari lima pelaku penganiayaan hingga berujung tewasnya musafir di Majid Agung Sibolga, sudah ditangkap, Sabtu (1/11/2025). Kini dua pelaku masih buron.
PEMBUNUHAN MUSAFIR - Tiga dari lima pelaku penganiayaan hingga berujung tewasnya musafir di Majid Agung Sibolga, sudah ditangkap, Sabtu (1/11/2025). Kini dua pelaku masih buron. (via Tribunmedan)

 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Untuk SS, dikenakan pasal tambahan yakni pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved