Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba

Pembelaan Ammar Zoni Soal Dituding Berikan Uang Rp 50 Juta Untuk Modal Jual-Beli Narkoba, Tak Tahu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap artis Ammar Zoni.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Ammar Zoni jalani sidang via online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024). Terungkap Ammar Zoni bukan hanya mengonsumsi narkoba jenis sabu saja. diduga terlibat jual-beli barang haram bersama pemasok bernama Akri. 

Alasan Ammar Zoni Jual Akun Instagram Terungkap, Bantah Tengah Bangkrut, Dekatkan Diri Pada Tuhan (Youtube Kompas TV - ig/ammarzoni)

Dalam bisnis tersebut, Akri menjanjikan ke Ammar Zoni mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.

"(Ammar Zoni) Dijanjikan uang Rp 5 juta dalam waktu 3 hari dan ternyata dalam waktu 3 hari lebih nggak balik, yang balik Rp 5 juta sampai Rp 12 juta, kemudian yang dikasih Rp 5 juta dan totalnya Rp 22 juta," jelas jaksa.

Bisnis narkotika itu dijalankan Akri dan Ammar Zoni di apartemen milik mantan suami Irish Bella setelah keduanya bebas.

Ammar Zoni dibebaskan dari Lapas Cipinang pada Oktober 2023, sementara Akri bebas pada satu bulan setelahnya.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved