Kasus Vina Cirebon

Ditemani Dedi Mulyadi, Dede Saksi Kasus Vina Datangi LPSK Minta Perlindungan, Ada Potensi Ancaman

Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Youtube Kompas TV
Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Akibat laporan itu, kini tujuh perdiana divonis hukuman seumur hidup.

Cerita Dede di YouTube Dedi Mulyadi

Sebelumnya, lewat Youtube Kang Dedi Mulyadi, Dede mengaku diarahkan Aep dan Rudiana bersaksi palsu di kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam.

Awalnya, Dede diminta Aep untuk mengantarnya ke Polres Cirebon dua atau tiga hari setelah penangkapan Saka Tatal dan kawan-kawan, sekira awal September 2016.

Saat tiba di Polres, Dede tiba-tiba diminta bersaksi oleh Aep dan Rudiana atas kematian Vina dan Eky.

"Awalnya malam, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, 'De, anterin saya ke Polres yuk'. Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil."

"Ep kan kita gak tahu apa-apa, kenapa kita jadi saksi. Udah entar ikutin aja katanya," kata Dede menirukan percakapannya dengan Aep, di kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, tayang Sabtu (20/7/2024).

Dede menjelaskan, sosok Aep memang karib dengan beberapa anggota kepolisian.

Terlebih, staf Rudiana kenal dekat dengan Aep dan sering mencuci kendaraannya di bengkel cuci steam tempat mereka bekerja.

"Yang kenal sama pihak kepolisian kan Aep, bukan saya Pak," kata Dede.

Dede yang tiba-tiba disuruh bersaksi oleh Aep dan juga Rudiana pun bingung.

Ia tidak mengetahui kejadian apapun soal kematian Eky, yang notabene putra Rudiana, dan kekasihnya, Vina.

"Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut. Saya kan gak ngerti hukum Pak. Itu makanya saya ungkapin di sini, saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," ujar Dede.

Dede mengaku diarahkan untuk bersaksi bahwa ada pelemparan batu kepada Vina dan Eky oleh Saka Tatal cs sampai akhirnya dikejar.

Dalam kondisi bingung, Dede menurut saja. Ia pun diperiksa penyidik, dan keterangan yang sudah diarahkan Rudiana dan Aep itupun dicatat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai kesaksian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved