Tahanan Tewas Dibunuh di Sel
Sosok Agung Puting, Eks Prajurit TNI Bunuh Napi di Lapas Mata Merah Palembang, Kini di Sel Terpisah
Hal terungkap setelah ternyata satu dari dua napi pembunuh teman satu sel di Lapas Kelas 1 Mata Merah Palembang ternyata pecatan TNI.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta baru terungkap atas pembunuhan Sumaryanto alias Bendol di lapas Kelas 1 Mata Merah Palembang.
Hal terungkap setelah ternyata satu dari dua napi pembunuh teman satu sel di Lapas Kelas 1 Mata Merah Palembang ternyata pecatan TNI.
Napi bernama Agung Puting Maulana mantan prajurit TNI merupakan tahanan kasus desersi yang melakukan tindakan aksi asusila terhadap anak di bawah umur dan dihukum 3,7 tahun penjara.
Kini dia terlibat pembunuhan berencana bersama Emi Hartoni terhadap rekan satu sel mereka.
Korbannnya adalah Sumaryanto alias Bendol (33 tahun) terpidana perampokan dan pembunuhan bocah SMP di Musi Rawas.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Palembang Merah Mata, Veri Johannes membenarkan bahwa Agung adalah mantan anggota TNI.
"Iyaa betul, sudah dipecat," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).
Dipisah Dari Narapidan Lain
Dua narapidana Lapas Klas I Palembang Agung Putting Maulana dan Emi Hartoni yang membunuh teman sekamarnya, Sumaryanto dipisahkan dari narapidana lainnya.
"Ya ditempatkan dalam di sel terpisah dengan jarak cukup jauh juga di sel, dipisahkan dari napi lain," ujar Veri Johannes.
Veri mengungkapkan, kedua tersangka yang sedang menjalani masa hukuman pada kasus menjerat sebelumnya saat ini masih mendekam di kamar tahanan Lapas Klas I Palembang.
Pihaknya masih menunggu hasil penyidikan pihak kepolisian. Untuk keputusan apakah kedua tersangka dipindah menunggu arahan pimpinan.
"Tetap di sini sampai nanti selesai tindakan kepolisian dan pemeriksaan. Selanjutnya menunggu arahan pimpinan," katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Iwan Gunawan mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Tiga napi yang lain tidak tahu dan sedang tertidur, kami tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu. Ancamannya pidana pembunuhan berencana bisa 20 tahun dan maksimal seumur hidup penjara, " katanya.
Motif Pembunuhan
Dua napi Lapas Merah Mata Palembang yang kompak membunuh temanya satu selnya kini masih menjalani pemeriksaan polisi.
Kedua napi tersebut adalah Agung Puting Maulana dan Emi Hartoni yang sama-sama menghuni Kamar No 19 B Karya Mulya Sematang Borang Lapas Merah Mata bersama korban.
Motifnya karena kesal Bendol dinilai susah diatur dengan tak mengikuti aturan di sel bahkan terkesan tak menghormati napi lama di sana.
Diketahui, Agung Puting Maulana merupakan tahan kelas 1 mata merah dengan kasus Disersi, lantaran melakukan aksi asusila terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 3,7 tahun.
Sedangkan Emi Hartoni merupakan tahanan tersandung kasus pembunuhan dihukum seumur hidup.
Dengan memakai baju tahanan Polrestabes, Palembang berwarna Oren bertuliskan Tahanan Polrestabes Palembang, keduanya pun enggan menjawab pertanyaan awak media.
Di mana saat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, keduanya pun memilik peran masing-masing.
"Agung ini merupakan Otak dari pembunuhan tersebut," ungkap Kapolrestes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Wakasat Reskim Kompol Iwan Gunawan, ketika menggelar perkara kedua pelaku, Sabtu (20/7/2024), siang.
Di mana, Agung berperan membekap hidung korban, lalu mencekik leher korban menggunakan handuk, dan menarik korban ke toilet kemudian mengikat tali pada leher korban serta menariknya.
Sedangkan, Emi berperan memeganggi kaki korban pada saat rekannya Agung membekap dan mencekik leher korban kemudian mengikat kaki korban menggunakan tali serta mengikat leher korban.
"Inilah peran kedua pelaku saat melakukan eksekusi terhadap korban. Hingga akhirinya korban meninggal dunia dan ditemukan di dalam toilet," bebernya.
"Kedua napi ini terancam pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana," tegas Harryo.
Baca juga: Napi Bunuh Teman Sel di Lapas Merah Mata Palembang Ternyata Mantan TNI, Sebelumnya Divonis 3,7 Tahun
Baca juga: Sosok 2 Napi Bunuh Teman Sel di Lapas Merah Mata Palembang, Kompak Atur Pembunuhan Berencana
Dieksekusi Saat Tidur
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono dalam rilis perkara di Polrestabes Palembang mengungkap motif pembunuhan tersebut.
"Pelaku Agung ini bercerita kepada pelaku Emi tentang korban susah diatur, lalu pelaku Emi berkata kepada pelaku Agung "sudah kita eksekusi Bae Dio"," ujarnya, Sabtu (20/7/2024).
Lalu, ketika korban sedang tidur terlelap dengan posisi korban di ranjang bawah dan kedua tersangka berada di posisi ranjang atas.
"Kedua pelaku Agung kembali berkata kepada pelaku Emi, sudah ikut aja wak. Pelaku Emi berkata kepada pelaku Agung " cekik aja dan kau bekap lehernya dengan mengunakan handuk ," katanya.
Kemudian sekitar pukul 04.30, pelaku Agung dan pelaku Emi menghampiri korban, yang sudah tertidur lelap dengan posisi terlentang.
"Nah saat itu pelaku Agung melakukan membekap hidung korban dan mencekik leher korban dengan handuk," bebernya kembali.
Saat itu, lebih jauh Harryo mengatakan, korban sempat berontak, namun pelaku Emi membantu memegangi kaki korban dan mengikat kaki korban, hingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.
"Karena dijerat mengunakan handuk korban lemas dan tidak berdaya. Kemudian pelaku Agung menarik korban ke dalam toilet dan pelaku Emi ikut membantu mengangkat korban," katanya kembali.
Saat di dalam toilet, sambung Harryo, pelaku Agung kemudian mengikat tali ke leher korban dan menarik tali di leher korban, guna memastikan korban meninggal dunia.
"Setelah itu pelaku Agung dan Emi keluar toilet dan pintu toilet ditutup kemudian diganjal dengan mengunakan ember," ungkapnya.
Untuk tiga pelaku lainnya, Lebih jauh Harryo mengatakan yang merupakan saksi kunci, masih dilakukan pemeriksaan status Meraka pun masih saksi.
"Karena saat peristiwa itu terjadi ketiga pelaku ini pura pura tidur, karena diduga takut," ungkapnya.
Selain mengamankan kedua napi tersebut, tambah Harryo anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai handuk warna hitam merah digunakan untuk menyerat korban, 2 helai tali warga hitam terbuat dari kain, pakaian korban, celana korban dan celana jens warna biru.
Sosok Korban
Sebelumnya, Sumaryanto, seorang narapidana kasus perampokan sekaligus pembunuhan bocah SMP di Kabupaten Musi Rawas, ditemukan tewas di Lapas Kelas I Palembang, pada Kamis, (18/07/2034) kemarin.
Untuk diketahui, Sumaryanto merupakan tersangka dari kasus perampokan sekaligus pembunuhan bocah SMP warga Dusun V Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo.
Aksi keji tersebut dilakukan Sumaryanto alias Yanto alias Bendol tersebut pada Senin, 14 Desember 2022 lalu.
Sumaryanto ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas pada Senin, 19 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, di Pondok tempat pelaku bekerja di Dusun VI Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Napi Bunuh Teman Sel di Lapas Merah Mata Palembang Ternyata Mantan TNI, Sebelumnya Divonis 3,7 Tahun |
![]() |
---|
Sosok 2 Napi Bunuh Teman Sel di Lapas Merah Mata Palembang, Kompak Atur Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Dieksekusi Saat Tidur, Napi Tewas Dibunuh Teman Sel Lapas Merah Mata Palembang, Dipicu Susah Diatur |
![]() |
---|
Motif 2 Tahanan Bunuh Teman Sel di Lapas Merah Mata Palembang, Kesal Korban Tak Hormati Napi Lama |
![]() |
---|
Breaking News: 2 Napi Jadi Tersangka, Tahanan Tewas di Lapas Merah Mata Dipastikan Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.