Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Penampakan Tumpukan Uang Miliaran Milik Harvey Moeis, Ada 88 Tas Mewah
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperlihatkan tumpukan uang miliaran Rupiah hingga deretan mobil mewah saat melimpahkan Harvey Moeis saumi Sandra Dewi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memperlihatkan tumpukan uang miliaran Rupiah hingga deretan mobil mewah saat melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim.
Kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (22/7/2024).
Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka, juga menyerahkan beberapa barang bukti baik barang bukti elektronik dokumen dan barang bukti lainnya.
Baca juga: Prof, Anak Saya Dibully, Curhat Sandra Dewi Tutup Instagram di Tengah Kasus Korupsi Harvey Moeis
Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami dari selebriti Sandra Dewi, memiliki daftar harta yang fantastis cukup mencengangkan yang juga dilimpahkan dalam kasus ini.
Barang bukti tersebut meliputi 11 unit atau bidang tanah dan bangunan diduga milik Harvey Moeis di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Tangerang.
Selain itu barang bukti terkait Harvey Moeis yang diserahkan yakni 8 unit kendaraan mewah, 88 unit tas branded, 141 perhiasan, uang senilai USD 400ribu, uang Rp13 miliar lebih dan 17 logam mulia.
"Kemudian yang ketiga ada tas branded sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD 400.000. Kemudian uang Rp 13.581.013.347, dan yang ketujuh logam mulia," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dilansi dari Youtube Kompas.com.
Sedangkan barang bukti terkait Helen yakni diantaranya 6 unit bidang tanah dan bangunan, 3 unit kendaraan, 37 buah tas branded, 45 buah perhiasan, uang dolar Singapura senilai 2 juta dan uang miliaran rupiah serta jam tangan mewah.
"Dan enam, uang rupiah sebesar Rp 10 miliar rupiah dalam pecahan 100 ribu rupiah. Dan kemudian uang Rupiah sejumlah Rp 1.485.000.000 seperti yang ada di hadapan kita semua. Kemudian dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille," tambahnya
.

Proses hukum terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim akan terus berlanjut, dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan transparansi.
Harli membeberkan jika pihak kejaksaan masih terus mendalami kasus tersebut sembari menyiapkan surat dakwaan untuk Harvey dan Helen serta tersangka lainnya.
Kuasa Hukum Sandra Dewi Sebut Hasil dari Endorse
Harris Arthur Hedar kuasa hukum Harvey Moeis menjelaskan soal barang bukti yang disita Kejagung dari kliennya, satu beberapa diantaranya milik Sandra Dewi.
"Kalau uang itu ya uang yang ada di rekening HM (Harvey Moeis)," kata Harris Arthur Hedar di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
"Tapi apakah itu uang didapat dari hasil kejahatan, ya harus dibuktikan dulu di pengadilan," sambungnya.
Selain itu ada mobil Mini Cooper dengan nomor polisi yang terdapat tulisan SDW di belakangnya sebagai barang bukti.
Harris menyebut kendaraan tersebut adalah milik Harvey, bukan kepemilikan atas nama Sandra Dewi.
"Mobil itu tidak ada yang atas nama Ibu Sandra Dewi. Itu pemberian dari Pak HM," ucapnya.
Baca juga: Harvey Moeis Ditangkap Kasus Korupsi, Akun Instagram Sandra Dewi Kini Menghilang, Dinilai Depresi
Kemudian 88 Tas branded yang disita Kejagung, Harris menegaskan kalau barang tersebut semua milik Sandra yang didapatkan bukan dari Harvey Moeis.
"Untuk 88 tas, itu didapat dari hasil keringat Ibu Sandra Dewi. Sudah diklarifikasi juga oleh penyidik bahwa itu hasil endorse dan didapat dari hasil kerja Ibu Sandra Dewi, tapi disita juga," jelasnya.
"Ya pastinya beliau (Sandra Dewi) keberatan. Tapi karena beliau kooperatif, dia bilang nggak apa-apa, nanti dibuktikan saja di pengadilan," tambahnya.
Jika Harvey Moeis sudah disidangkan, Harris menegaskan kalau Sandra Dewi siap untuk membuktikan tas Brandednya itu bukan lah hasil dari dugaan korupsi.
"Nanti sama-sama kita buktikan lah di pengadilan. Apakah itu terlibat atau terkait dengan perbuatan HM atau tidak," ujar Harris Arthur Hedar.
Seperti diketahi sebelumnya, Harvey Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Sang istri, Sandra Dewi ikut terseret jadi sorotan gegara hak tersebut.
Sang artis pun terkena imbasnya hingga menuai hujatan dari para netizen.
Sandra Dewi Dilaporkan ke Kejagung
Sebelumya diberitakan, menurut pihak Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) hari ini, Selasa (2/4/2024), Sandra Dewi telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, terkait keterlibatannya atas kasus korupsi sang suami.
”Kami Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang bertindak dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, besok (hari ini) Selasa, 2 April 2024, kami akan membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia."
"Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis yang bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat fantastis sekali yaitu 271 T,” kata seorang perwakilan PHPK, mengutip YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2023).
Hal tersebut dilakukan guna mengetahui keterlibatan sang artis dalam kasus korupsi suaminya.
"Penyidik Kejaksaan harus memeriksa, apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut," tambahnya.
Pengaduan tersebut diajukan PHPK atas dasar mengetahui selama ini Sandra Dewi dan sang suami beberapa kali memamerkan gaya hidup hedonnya.
Seperti bolak-balik ke luar negeri, memakai tas branded, hingga membeli jet pribadi.
"Menurut kami ini ya sudah di luar batas pendapatannya. Apalagi yang bisa kita lihat Sandra Dewi selama ini diduga ke luar negeri bolak-balik dan selama ini sudah tidak aktif ya tidak aktif di dunia keartisan."
"Sandra Dewi juga sering membeli barang-barang brand, bahkan membeli jet pribadi menggunakan uang dari mana?," terang pihak PHPK.
Atas dasar tersebut, pihak PHPK menuntut artis kelahiran Bangka Belitung tersebut dikenakan pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Analisa Pakar Ekspresi Ungkap Arti Senyuman Sandra Dewi di Kejagung, Disebut Tutupi Rasa Tertekan
Selain itu Sandra Dewi digadang bakal terancam mendapat hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp1 Miliar.
Lantaran sang suami yang saat ini sudah ditangkap dan uang yang diberikan kepada Sandra Dewi selama ini adalah uang hasil tindak pidana korupsi.
"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."
"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.
PHPK Kantongi Bukti Sandra Dewi Nikmati Hasil Korupsi Harvey Moeis
Berdasarkan penuturan perwakilan PHPK, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk mengadukan Sandra Dewi ke Kejagung.
"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan. Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshot dari berita media online ya nanti kami akan lampirkan."
PHPK Kantongi Bukti Sandra Dewi Nikmati Hasil Korupsi Harvey Moeis
Berdasarkan penuturan perwakilan PHPK, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk mengadukan Sandra Dewi ke Kejagung.
"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan. Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshot dari berita media online ya nanti kami akan lampirkan."
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar |
![]() |
---|
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas |
![]() |
---|
Harvey Moeis Diperberat Vonis Hukuman Jadi 20 Tahun, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun |
![]() |
---|
Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kekayaannya Rp1 M |
![]() |
---|
Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Kasus Korupsi Timah dan Denda Rp1 M, Ini 2 Hal Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.