Kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana Bantah Menghilang dari Kasus Vina, Kuasa Hukum Sebut Masih Dinas, Tak Muncul Karena Ini
Iptu Rudiana bantah menghilang dari kasus Vina Cirebon, ternyata masih dinas sebagai anggota polri.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Iptu Rudiana bantah menghilang dari kasus Vina Cirebon.
Hal tersebut disampaikan oleh Pitra Romadoni dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (22/7/2024).
"Sebagai anggota Polri yang aktif, keadaan beliau sehat dan baik saja, dan bertugas sebagaimana mestinya sebagai anggota Polri, jadi tiap hari itu tidak ada beliau menghilang," ucap Pitra. Dikutip dari Kompas.com, Senin (22/7/2024).
Menurut Pitra, Iptu Rudiana hingga kini masih tetap menjalankan tugas kedinasannya sebagai aparat kepolisian.
"Beliau itu melaksanakan tugas kedinasan, tentunya bukan hanya terkait proses hukum saja yang harus beliau pikirkan, akan tetapi beliau juga memikirkan terkait dengan tugas kinerja ataupun kedinasan dan juga tugas menafkahi keluarganya," jelas Pitra.
Tak Muncul Karena Ini
Sementara di sisi lain, kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief mengatakan, sebenarnya Iptu Rudiana tidak kabur.
Hanya saja, ada kode etik yang tak menganjurkan Iptu Rudiana berbicara secara bebas.
"Iptu Rudiana sebagai polisi aktif. Dia bekerja seperti biasanya," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari TvOne, Senin (22/7/2024).
"Dia tidak bisa aktif memberi pernyataan-pernyataan seenaknya. Harus ada izin atasannya," sambungnya.
Baca juga: Reaksi Iptu Rudiana usai Dede Ngaku Disuruh Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina, Pengacara Sebut Fitnah

Dalam kasus tewasnya Vina dan Eky, sosok Iptu Rudiana sempat disebut-sebut menghilang.
Bukan hanya itu, Iptu Rudiana juga dilaporkan oleh keluarga terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, Hadi Saputra untuk dugaan penyiksaan dan penganiayaan.
Baca juga: Nasib Dede Ngaku Dijebak Aep Kesaksian Palsu Kasus Vina, Terancam Tersangka Usai Dilaporkan
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim tanggal 17 Juli 2024.
Dalam laporan itu, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Reaksi Iptu Rudiana Disebut Kesaksian Palsu
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.