Kasus Vina Cirebon
Ngaku Diminta Iptu Rudiana dan Aep Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina, Dede Tak Dapat Imbalan Apapun
Saksi kunci 2016, Dede mengaku tak mendapat imbalan beri keterangan palsu kasus Vina Cirebon.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dedi Mulyadi memperjuangkan kebebasan 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon (youtube/KOMPASTV)
Saat ini ia juga bekerjasama dengan kuasa hukum serta keluarga terpidana untuk pembebasan terpidana kasus Vina.
"Saya kemarin sudah menemui keluarga dan telah mendapat kuasa dari para terpidana," katanya.
Dedi Mulyadi juga merasa janggal dengan penetapan terpidana kasus Vina lantarans sejak awal ditahan bukan karena kasus pembunuhan.
"Kemarin ada hal yang unik, pertama adalah saudara Ucil atau Rivaldi ditangkap bukan karena pembunuhan tetapi karena membawa senjata tajam, itu jenisnya mandau bukan samurai, dan di pengadilan, mandau itu disebut samurai.
Yang kedua bahwa para terpidana kemarin menyampaikan pada kami mereka ditangkap didepan SMP 11 oleh unit narkoba dipimpin oleh Iptu Rudiana kemudian dimasukkan ke unit Narkoba dan mengalami berbagai penyiksaan, setelah itu mereka disodorkan berita acara yang harus ditanda tangani. Mereka juga menyampaikan bahwa batu dan bambu yang disebut di Pengadilan adalah Balok padahal itu bambu, itu disiapkan oleh saudara Jaya dan Sudirman yang waktu itu disuruh nyari sebagai alat bukti," sambungnya.
Dedi lantas meminta masyakarat dan seluruh pihak yang mengikuti kasus Vina agar daapt berpikir jernih soal penetapan para terpidana.
Apalagi terkait pengakuan Linda hingga Sudirman yang terus berubah ubah.
"Berikutnya saya mengajak pada semua, kita ini sekolah rata rata S1 S2 dan S3 bahkan mungkin banyak yang profesor, kita ini terkecoh oleh satu, orang yang kesurupan namanya Linda, kemudian direkam oleh kakaknya Vina, kemudian diserahkan ke Iptu Rudiana, Linda itulah yang menyampaikan bahwa ada pemerkosaan dan pembunuhan oleh 11 orang dan kemudian tiga orang dinyatakan DPO itu berdasarkan keterangan Sudirman yang 17 tahun baru lulus SD, artinya tidak naiknya 4 kali, dan kita taulah Sudirman tidak memiliki kapasitas daya pikir yang cukup untuk memberikan penjelasan hukum yang berakibat pada terpenjaranya orang lain dan Sudirman saya yakin kalau ditanya hari ini beda lagi," kata Dedi Mulyadi.
"Saya katakan hukum formalnya kan sudah Inkrah, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati dan itu masih ada ruang namanya PK dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PKnya dan laporan ke Mabes Polri adalah upaya dari PK kita," pungkasnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Dedi Mulyadi dan tim kuasa hukum yakin tujuh terpidana kasus Vina tidak bersalah.
"Apa yang disampaikan Aep dan Dede itu patut diduga tidak benar, makanya kita uji, kami membawa bukti ini dan akan kami laporkan ke Bareskrim," ucap tim kuasa hukum.
"Ada bukti elektronik berupa pengakuan testimoni yang di podcast Kang Dedi Mulyadi, pengakuan Aep dan Dede," imbuhnya.
Menurutnya, Aep dan Dede memberikan kesaksian palsu secara tertulis maupun lisan terkait kematian Vina.
Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi mengungkap adanya kepentingan tertentu hingga akhirnya Aep dan Dede diduga memberikan kesaksian palsu di hadapan polisi.
"Anda bisa lihat dari tayangan yang dilakukan secara sistemis, hampir 60 tayangan saya sampaikan," ujar Dedi.
"Ada problem awal konflik antara mereka (terpidana) dengan Aep dan Dede, yaitu peristiwa penggerebekan tempat pencucian mobil karena di dalamnya ada perempuan, dan terjadi pemukulan juga," sambungnya.
Selain itu, Dedi juga mencurigai aksi Aep dan Dede yang mencabut kesaksian pada 2016 silam.
Aep dan Dede kemudian memberikan kesaksian baru di Polda Jabar terkait kasus Vina.
"Ada kesaksian baru, yang dulu mereka buat kesaksian pada pengadilan 2016, kesaksian pengadilannya berubah antara di BAP dan pengadilan, tapi tidak ditanggapi," jelasnya.
"Dan mereka di Polda Jabar sudah membuat kesaksian baru, mencabut kesaksian yang lama," lanjut dia.
Kendati begitu, Dedi meyakini, tujuh terpidana tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eky.
Dede Dilaporkan ke Bareskrim
Sementara disisi lain, Tim kuasa hukum dari Peradi yang membela para terpidana melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Perwakilan kuasa hukum para terpidana dari Peradi, Jutek Bongso, mengatakan, pelaporan mereka terhadap Aep dan Dede sudah diterima.
"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini, semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," katanya di lobi Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024).
Jutek menuturkan tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah penyidik Bareskrim Polri bakal mempelajari berkas yang diterima untuk kepentingan penyelidikan.
Terkait pelaporan terhadap Aep dan Dede akan naik ke penyidikan, Jutek menegaskan hal tersebut merupakan wewenang dari penyidik Bareskrim Polri.
"Apakah nanti akan naik adanya pidana atau naik ke sidik atau tidak, itu kami serahkan ke penyidik," jelasnya.
Jutek menuturkan dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede membuat tujuh terpidana mengalami kerugian dengan harus mendekam di penjara usai divonis penjara seumur hidup.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.