Pegi Setiawan Bebas

Farhat Abbas Soroti Darah di TKP Ketiga Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Minta Pemeriksaan Ulang

Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas menyoroti darah di TKP ketiga dalam kasus pembunuhan Vina yang jadi lokasi pembuangan mayat, minta pemeriksa ulang

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Farhat Abbas pengacara Saka Tatal. Ia menyoroti darah di TKP ketiga kasus pembunuhan Vina Cirebon 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas masih merasa janggal dengan pernyataan polisi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Farhat menyoroti darah di TKP ketiga dalam kasus pembunuhan Vina yang menjadi lokasi pembuangan mayat.

"Kenapa darah justru banyak di TKP yang ketiga? Harusnya, misal memotong ayam, darahnya ada di TKP pertama atau pembuangan mayat (TKP ketiga)?," katanya dilansir dari Tribun Jabar, Sabtu (20/7/2024).

Farhat berharap pihaknya bisa menghadirkan kembali polisi lalu lintas yang mengolah TKP kejadian 2016.

Dia pun menyebut, sampai saat ini tak ada upaya polisi.

"Kami optimistis 1.001 persen. Dalam PK nanti harus dibuka semua, karena selama ada orang yang tak salah justru dihukum itu tak akan sempurna demokrasi di Indonesia. Jadi, kami pun sambut baik Kapolri dan jajaran yang menerjunkan tim guna memeriksa perkara ini. Namun saran kami penyidiknya yang baru saja," ucapnya.

Farhat Abbas soroti kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Farhat Abbas soroti kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (Tribunnews.com)

Baca juga: Prof Gayus Saran Pegi Segera Daftar Tuntutan ke Polda Jabar, Sebut Eman Sulaeman Bakal Jadi Hakimnya

Sebab menurutnya ada beberapa surat direkayasa berdasarkan salinan putusan.

"Dan dilihat kondisi luka para korban (Vina-Eki) sebelah kanan semua. Lalu, di baut ditemukan daging menempel, maka tak mungkin jika bukan karena benturan keras yang menempelkan daging itu," katanya.

Dia meengatakan, pihaknya akan melaporkan dokter forensik yang menyatakan adanya sperma.

Menurutnya, kalau di Islam, jenazah dimandikan sampai ke bagian dalam.

"Maka, jika masih ditemukan (sperma) jangka waktu 13 hari ya hampir mustahil. Temuan itulah menjadi sumber kegaduhan dan beratnya perkara menjadi pengadilannya tertutup seperti disebut ada pemerkosaan sampai ada hukuman mati atau vonis seumur hidup ke terpidana kecuali Saka," ujarnya.

Selain itu ia juga mengungkap kondisi Saka Tatal usai menjalani pemeriksaan psikologis.

Farhat menyampaikan, kedatangannya ke Bandung dalam rangka berkirim surat langsung ke Ketua PN Kota Bandung untuk meminta salinan putusan praperadilan Pegi Setiawan.

"Alhamdulillah sudah diberikan salinan aslinya. Ini akan kami jadikan pula untuk pengajuan PK (peninjauan kembali) 2024 di Cirebon," ucap Farhat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved