Pegi Setiawan Bebas
Perlawanan Iptu Rudiana Kini Dibantu Puluhan Pengacara Usai Dilaporkan Terpidana Kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana akan dikawal oleh puluhan kuasa hukum dari PERHAKHI setelah dilaporkan ke Bareskrim oleh para terpidana kasus kasus Vina Cirebon.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana kini akan dikawal oleh puluhan kuasa hukum setelah dilaporkan ke Bareskrim oleh para terpidana kasus kasus Vina Cirebon.
Diberitakan sebelumnya, Iptu Rudiana dilaporkan pihak keluarga dan tim hukum terpidana kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).
Tujuh terpidana yang divonis penjara seumur hidup memberikan kesaksian menyebut Iptu Rudiana menganiaya mereka saat proses penyelidikan.
Baca juga: Angin Segar untuk Pegi Setiawan, Polda Jabar Kirim Surat Perintah Penghentian Penyidikan Kasus Vina
Kini, muncul Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI), Pitra Romadoni mengumumkan bahwa pihaknya bakal menjadi kuasa hukum Iptu Rudiana.
"Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (DPP PERHAKHI) melalui PBH PERHAKHI akan memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana selaku ayah korban yang melaporkan peristiwa pembunuhan yang menewaskan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Arsita atau Vina Cirebon," kata Pitra dalam rilis pers kepada Tribunnews.com, Jumat (19/7/2024).
Pitra menuturkan bantuan hukum yang diberikan terkait pelaporan terhadap Iptu Rudiana oleh para terpidana terkait dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan ke Bareskrim Polri.
Menurutnya, pelaporan tersebut telah mematahkan semangat Iptu Rudiana untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang tewas pada tahun 2016 lalu.
"Keputusan DPP PERHAKHI memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana dikarenakan Iptu Rudiana statusnya sebagai korban atas meninggalnya putranya, Muhammad Rizky Rudiana."
"Tentu sebagai korban yang sedang berjuang mencari keadilan bagi anaknya, PERHAKHI akan pastikan bantu Iptu Rudiana dalam memperjuangkan hak hukumnya," kata Pitra.
Tak sendirian, Pitra menyebut ada puluhan pengacara yang siap membantu Iptu Rudiana melawan para terpida kasus Vina.
Baca juga: Dirtipidum Bareskrim Sebut Belum Terima Laporan Terpidana Kasus Vina Terhadap Iptu Rudiana
Kendati demikian, Pitra mengatakan adanya kemungkinan bertambahnya kuasa hukum bagi Iptu Rudiana seiring Tim Pencari Fakta (TPF) dari DPP PERHAKHI selesai mengumpulkan bukti-bukti dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina.
"DPP Perhakhi meminta masyarakat untuk tidak melakukan trial by the medsos terhadap iptu Rudiana karena hal tersebut sifatnya menghakimi dan dapat merusak penegakan hukum yang tegak lurus yang sedang berjalan, apalagi kasusnya tersebut telah selesai di Adili dan telah mempunyai Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegasnya.
Dirtipidum Bareskrim Sebut Belum Ada Laporan Masuk
Dirtipidum Bareskrim baru-baru ini mengaku belum menerima pelaporan terhadap Iptu Rudiana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Polri atau Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengklaim belum menerima laporan polisi terhadap Iptu Rudiana.
"Kami belum mendapatkan laporannya," kata Brigjen Djuhandani, Kamis (18/7/2024), melansir dari tayangan Kompas TV.
Menurut Djuhandani, laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kemudian, pihak biro operasi bakal meneruskan ke bagian sesuai dengan kasus yang dilaporkan.
"Sampai saat ini laporan diteruskan ke mana kami belum tahu, Dittipidum belum menerima," jelas Djuhandani.
Seperti diketahui, Iptu Rudiana lah yang melaporkan kasus tewasnya Vina dan Eky ke Polres Cirebon.

Iptu Rudiana juga diduga yang menangkap dan menginterogasi para tersangka yang kini sudah menjadi terpidana, sebelum akhirnya diserahkan ke penyidik Polres Cirebon.
Hal ini janggal karena saat itu Iptu Rudiana bukan penyidik reskrim, tapi menjabat sebagai Kanit Narkoba.
"Kami berharap Bareskrim bisa memproses sehingga punya landasan yang cukup untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dan bisa membebaskan 7 terpidana yang divonis seumur hidup," kata Roelly Panggabean, kuasa hukum terpidana dari Peradi.
Roelly Panggabean mengungkapkan saat ini yang melaporkan Iptu Rudiana baru terpidana Hadi Saputra.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan terpidana lain akan melakukan hal serupa.
Dikatakan Roelly, di kasus ini Iptu Rudiana membuat laporan polisi model B, bukan A.
Artinya dia melapor sebagai masyarakat biasa.
"Oleh karena itu apa yang dilakukan dengan penangkapan dan penekanan (terhadap tersangka), Itu lah yang akan kita laporkan. Mari kita uji, kita kawal sama-sama," kata Roelly.
Sementara itu, ayah Hadi Saputra berharap Iptu Rudiana segera diproses untuk menegakkan hukum dan keadilan.
"Saya yakin dia (Hadi Saputra) tidak membunuh. Yakin tidak memperkosa," tegasnya.
Dedi Mulyadi menambahkan, publik harus tahu bahwa di kasus ini Iptu Rudiana melaporkan sebagai masyarakat biasa, namun menangani sebagai anggota satuan unit narkoba.
"Bolehkah dia pelapor dan dia yang menangani? Jadi kau yang memulai, kau yang mengakhiri," tukas Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, kabar melaporkan Iptu Rudiana diungkap ketua Peradi, Otto Hasibuan.
“Saya mendapat kabar dari tim yang ada di Bandung, mereka sudah memutuskan untuk akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, kalau saya tidak keliru, besok,” kata Otto dikutip dari Youtube Kompas TV dalam acara dialog Kompas Petang, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Tak Kunjung Muncul, Dedi Mulyadi Salahkan Iptu Rudiana Dilaporkan Para Terpidana: Kau yang Memulai
Baca juga: Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Laporkan Iptu Rudiana Dugaan Penganiayaan, Ayah Minta Keadilan
Menurut Otto, pelaporan tersebut sebenarnya sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pihak kepolisian.
“Polisi kan juga sudah maju selangkah lebih baik, saya mendengar terakhir ini bahwa Polri sekarang ini memulai upaya untuk mengevaluasi penyidikan dan penanganan perkara yang ada di Bandung dan termasuk yang ada di Cirebon," ujar Otto.
“Kalau polisi sudah mau mengevaluasi, ini merupakan suatu iktikad baik yang harus dihomati,” tambahnya.
Otto menjelaskan, dalam mengevaluasi, tentunya berbagai hal akan bisa terjadi, termasuk mengenai apakah benar ada kesaksian palsu dalam peristiwa itu.
“Contoh, apakah betul di sini ada kesaksian palsu daripada Iptu Rudiana atau tidak,” tuturnya.
“Teman-teman dari tim kita bersepakat dan menyimpulkan bahwa agar ada pintu untuk menjadi terangnya perkara ini, mereka bermaksud untuk melaporkan karena teman-teman menduga ada dugaan kesaksian palsu di dalam kasus itu," katanya.
Menurut Otto, jika memang pelaporan itu bertujuan untuk memperbaiki sesuatu yang diduga selama ini keliru, maka itu merupakan hal yang baik-baik saja.
“Saya kira kita biarkan saja, kalau ini kita lanjutkan dengan suatu sikap untuk memperbaiki apa yang diduga keliru selama ini, saya kira itu fine-fine saja menurut kami," kata Otto.
Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Wiwi Maryani mengungkap sejumlah fakta baru saat dirinya berkomunikasi dengan para narapidana di Lapas Kelas 1 Bandung.
Kapolri Terjunkan Propam, Irwasum Hingga Bareskrim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam Polri), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dengan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.
Ia berpesan kepada Polda Jabar untuk turun melihat kasus ini meski sudah putusan pengadilan.
"Kami sudah pesan kepada Polda Jabar dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, Irwasum dan Bareskrim Polri karena memang peristiwanya 2016 ini menjadi perhatian publik. Kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi walaupun kasus tersebut sudah ada di pengadilan, ada putusan inkracht, namun kita minta untuk didalami," kata Listyo Sigit lewat Youtube Official iNews, Kamis (18/7/2024).
Listyo Sigit mengatakan saat ini kasus tengah ditangani.
Termasuk melakukan pendalaman terkait sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri soal perjalanan penyidikan kasus tersebut dari Polda Jawa Barat.
"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024), dikutip dari Tribunnews.com
Dengan menurunkan Propam dan Itwasum, Listyo Sigit berjanji pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.
"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," ungkap Kapolri, kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
"Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," jelasnya.
Sementara Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana meyakinkan dengan Kapolri menurunkan propam dan Itwasum kasus ini akan terang benderang mengungkapkan fakta sebenarnya.
"Kami sangat yakin dengan langkah Kapolri ini dan Bareskrim akan membuat kasus ini terang bendereng mengungkapkan fakta sebenarnya," katanya.
Ia pun menyarankan Kapolri untuk membuka CCTV dan Handphone para terpidana yang disita 8 tahun silam.
Dengan dua alat bukti itu, Jutek menilai kasus ini akan selesai.
"Sederhana sebenarnya, lihat saja CCTV dan handphone mereka terpidana yang disita delapan tahun lalu dibuka lihat saja posisi mereka ada dimana, dua alat bukti ini tidak bisa dibantah," jelasnya.
"Kalau bukti itu dibuka selesai masalah ini," imbuhnya.
Sementara, pakar hukum prof Agus Surono menyambut baik Kapolri yang turunkan propam dan Itwasun untuk mengusut kasus pembunuhan Vina.
"Kita tentu harus menyambut baik dari institusi polri untuk meluruskan mengenai proses ini seperti apa," kata prof Agus Surono.
Agus Surono mengunggu hasil dari yang dilakukan Kapolri sehingga ia berharap perkara kasus ini bisa terang benderang.
"Menurut saya kita tunggu saja hasil yang dilakukan polri menurunkan propam dan bahkan Itwasum turun mengenai hal ini sehingga membuat jernih perkara ini seperti apa duduk perkaranya supaya tidak terjadi kesimpang siuran masyarakat agar tidak punya persepsi-persepsi juga," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina dan Eky ditemukan di Jembatan Talun, Cirebon dalam keadaan terluka kemudian meninggal.
Awalnya, polisi menyebut itu merupakan kecelakaan.
Namun menjadi kasus pembunuhan setelah kawan Vina, Linda mengaku kesurupan arwah Vina.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Setelah 8 tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Namun kini Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina.
Setelahnya, beberapa laporan pun masuk ke Bareskrim Polri salah satunya dari keluarga 7 terpidana kasus tersebut soal dugaan adanya kesaksian palsu.
Adapun yang dilaporkan adalah saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024) dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Selain itu, laporan juga dilayangkan untuk Ketua RT Pasren yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.