Pegi Setiawan Bebas

Perlawanan Iptu Rudiana Kini Dibantu Puluhan Pengacara Usai Dilaporkan Terpidana Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana akan dikawal oleh puluhan kuasa hukum dari PERHAKHI setelah dilaporkan ke Bareskrim oleh para terpidana kasus kasus Vina Cirebon.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Instagram Rudianabison
Iptu Rudiana Ayah dari Eky Korban di kasus Pembunuhan Vina Tahun 2016 Silam. Iptu Rudiana akan dikawal oleh puluhan kuasa hukum dari PERHAKHI setelah dilaporkan ke Bareskrim oleh para terpidana kasus kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana kini akan dikawal oleh puluhan kuasa hukum setelah dilaporkan ke Bareskrim oleh para terpidana kasus kasus Vina Cirebon.

Diberitakan sebelumnya, Iptu Rudiana dilaporkan pihak keluarga dan tim hukum terpidana kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).

Tujuh terpidana yang divonis penjara seumur hidup memberikan kesaksian menyebut Iptu Rudiana menganiaya mereka saat proses penyelidikan.

Baca juga: Angin Segar untuk Pegi Setiawan, Polda Jabar Kirim Surat Perintah Penghentian Penyidikan Kasus Vina

Kini, muncul Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI), Pitra Romadoni mengumumkan bahwa pihaknya bakal menjadi kuasa hukum Iptu Rudiana.

"Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (DPP PERHAKHI) melalui PBH PERHAKHI akan memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana selaku ayah korban yang melaporkan peristiwa pembunuhan yang menewaskan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Arsita atau Vina Cirebon," kata Pitra dalam rilis pers kepada Tribunnews.com, Jumat (19/7/2024).

Pitra menuturkan bantuan hukum yang diberikan terkait pelaporan terhadap Iptu Rudiana oleh para terpidana terkait dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan ke Bareskrim Polri.

Menurutnya, pelaporan tersebut telah mematahkan semangat Iptu Rudiana untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang tewas pada tahun 2016 lalu.

"Keputusan DPP PERHAKHI memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana dikarenakan Iptu Rudiana statusnya sebagai korban atas meninggalnya putranya, Muhammad Rizky Rudiana."

"Tentu sebagai korban yang sedang berjuang mencari keadilan bagi anaknya, PERHAKHI akan pastikan bantu Iptu Rudiana dalam memperjuangkan hak hukumnya," kata Pitra.

Tak sendirian, Pitra menyebut ada puluhan pengacara yang siap membantu Iptu Rudiana melawan para terpida kasus Vina.

Baca juga: Dirtipidum Bareskrim Sebut Belum Terima Laporan Terpidana Kasus Vina Terhadap Iptu Rudiana

Kendati demikian, Pitra mengatakan adanya kemungkinan bertambahnya kuasa hukum bagi Iptu Rudiana seiring Tim Pencari Fakta (TPF) dari DPP PERHAKHI selesai mengumpulkan bukti-bukti dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina.

"DPP Perhakhi meminta masyarakat untuk tidak melakukan trial by the medsos terhadap iptu Rudiana karena hal tersebut sifatnya menghakimi dan dapat merusak penegakan hukum yang tegak lurus yang sedang berjalan, apalagi kasusnya tersebut telah selesai di Adili dan telah mempunyai Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegasnya.

Dirtipidum Bareskrim Sebut Belum Ada Laporan Masuk

Dirtipidum Bareskrim baru-baru ini mengaku belum menerima pelaporan terhadap Iptu Rudiana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Polri atau Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengklaim belum menerima laporan polisi terhadap Iptu Rudiana.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved