Pegi Setiawan Bebas

Perlawanan Iptu Rudiana Kini Dibantu Puluhan Pengacara Usai Dilaporkan Terpidana Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana akan dikawal oleh puluhan kuasa hukum dari PERHAKHI setelah dilaporkan ke Bareskrim oleh para terpidana kasus kasus Vina Cirebon.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Instagram Rudianabison
Iptu Rudiana Ayah dari Eky Korban di kasus Pembunuhan Vina Tahun 2016 Silam. Iptu Rudiana akan dikawal oleh puluhan kuasa hukum dari PERHAKHI setelah dilaporkan ke Bareskrim oleh para terpidana kasus kasus Vina Cirebon. 

"Kami belum mendapatkan laporannya," kata Brigjen Djuhandani, Kamis (18/7/2024), melansir dari tayangan Kompas TV.

Menurut Djuhandani, laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kemudian, pihak biro operasi bakal meneruskan ke bagian sesuai dengan kasus yang dilaporkan.

"Sampai saat ini laporan diteruskan ke mana kami belum tahu, Dittipidum belum menerima," jelas Djuhandani.

Seperti diketahui, Iptu Rudiana lah yang melaporkan kasus tewasnya Vina dan Eky ke Polres Cirebon.

Iptu Rudiana. Salah satu anak buah Iptu Rudiana, Bripka Gugun Gumilar memiliki peran penting membantu ayah Eky dalam kasus kematian putranya dan Vina di Cirebon
Iptu Rudiana. Salah satu anak buah Iptu Rudiana, Bripka Gugun Gumilar memiliki peran penting membantu ayah Eky dalam kasus kematian putranya dan Vina di Cirebon (Dok. Polisi)

Iptu Rudiana juga diduga yang menangkap dan menginterogasi para tersangka yang kini sudah menjadi terpidana, sebelum akhirnya diserahkan ke penyidik Polres Cirebon.

Hal ini janggal karena saat itu Iptu Rudiana bukan penyidik reskrim, tapi menjabat sebagai Kanit Narkoba.

"Kami berharap Bareskrim bisa memproses sehingga punya landasan yang cukup untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dan bisa membebaskan 7 terpidana yang divonis seumur hidup," kata Roelly Panggabean, kuasa hukum terpidana dari Peradi.

Roelly Panggabean mengungkapkan saat ini yang melaporkan Iptu Rudiana baru terpidana Hadi Saputra.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan terpidana lain akan melakukan hal serupa.

Dikatakan Roelly, di kasus ini Iptu Rudiana membuat laporan polisi model B, bukan A.

Artinya dia melapor sebagai masyarakat biasa.

"Oleh karena itu apa yang dilakukan dengan penangkapan dan penekanan (terhadap tersangka), Itu lah yang akan kita laporkan. Mari kita uji, kita kawal sama-sama," kata Roelly.

Sementara itu, ayah Hadi Saputra berharap Iptu Rudiana segera diproses untuk menegakkan hukum dan keadilan.

"Saya yakin dia (Hadi Saputra) tidak membunuh. Yakin tidak memperkosa," tegasnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved