Tips dan Trik

Cara Menghitung Weton Jodoh Online dengan Sisa Neptu dan Hasil Penjumlahan

Cara Menghitung Weton Jodoh, Weton adalah sistem penanggalan tradisional yang telah dianut oleh masyarakat Jawa atau kalender Jawa.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Cara Menghitung Weton Jodoh Online dengan Sisa Neptu dan Hasil Penjumlahan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebagaian masyarakat di Jawa masih menggunakan tradisi sistem weton untuk urusan jodoh, usaha, kehidupan.

Tradisi itu turun temurun hingga kini, meski ada juga sebagian yang tidak menggunakannya.

Weton adalah sistem penanggalan tradisional yang telah dianut oleh masyarakat Jawa atau kalender Jawa.

Dalam kalender Jawa sendiri, satu pekan terdiri dari tujuh hari yang diadopsi dari kalender Islam dan lima hari pasaran Jawa atau dikenal dengan istilah pancawarna.

Pancawara atau siklus hari pasaran adalah putaran lima hari pasaran, yaitu Pahing, Pon, Wage, Kliwon, dan Legi.

Ramalan berdasarkan hari lahir ini sudah dipercaya sejak zaman dahulu.

Sistem penanggalan Weton digunakan olah masyarakat Jawa bukan hanya sebagai penanda hari lahirnya seseorang, tetapi mulai digunakan untuk menentukan masa tanam dan panen, bepergian, menentukan suatu keputusan, bahkan hingga dipercaya dapat menggambarkan karakter ataupun nasib seseorang.

Untuk menentukan weton sebagaimana dikutip dari TribunBatam.com berikut :

Cara Menghitung Weton Jodoh dengan Penjumlahan Neptu

a) Tentukan hari kelahiran dan pasaran / weton masing-masing pasangan baik pria maupun wanita.

b) Tentukan neptu masing-masing, kemudian jumlahkan.

Cek tabel berikut untuk mengetahui hasil perhitungannya.

Tabel Weton Jawa
Tabel Weton Jawa (Canva)

Contoh Perhitungan Weton Jodoh

Misalnya, wanita lahir di hari Jumat dengan pasaran legi, atau memiliki weton Jumat Legi.

Pria lahir di hari Sabtu dengan pasaran Kliwon, atau weton kelahirannya Sabtu Kliwon.

Maka Jumlah Neptu wanita = 11 dan Pria jumlah neptunya 17. Jumlah neptu pria dan wanita adalah 28.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved