Pegi Setiawan Bebas

Turunkan Propam, Itwasum dan Bareskrim, Kapolri Beri Pesan ke Polda Jabar Soal Kasus Vina Cirebon

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beri pesan ke Polda Jabar dan menurunkan Propam dan Itwasum usut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Official iNews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beri pesan ke Polda Jabar soal kasus Vina. Ia pula menurunkan Propam , Itwasum dan Bareskrim usut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

Sementara, pakar hukum prof Agus Surono menyambut baik Kapolri yang turunkan propam dan Itwasun untuk mengusut kasus pembunuhan Vina.

"Kita tentu harus menyambut baik dari institusi polri untuk meluruskan mengenai proses ini seperti apa," kata prof Agus Surono.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus kematian Vina Dewi Arsita dan pacarnya Eky, Cirebon yang tewas pada 2016 lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus kematian Vina Dewi Arsita dan pacarnya Eky, Cirebon yang tewas pada 2016 lalu. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Agus Surono mengunggu hasil dari yang dilakukan Kapolri sehingga ia berharap perkara kasus ini bisa terang benderang.

"Menurut saya kita tunggu saja hasil yang dilakukan polri menurunkan propam dan bahkan Itwasum turun mengenai hal ini sehingga membuat jernih perkara ini seperti apa duduk perkaranya supaya tidak terjadi kesimpang siuran masyarakat agar tidak punya persepsi-persepsi juga," jelasnya.

Baca juga: Ini Kata Kompolnas usai Iptu Rudiana Dilaporkan Dugaan Keterangan Palsu & Penganiayaan, Janji Kawal

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina dan Eky ditemukan di Jembatan Talun, Cirebon dalam keadaan terluka kemudian meninggal.

Awalnya, polisi menyebut itu merupakan kecelakaan.

Namun menjadi kasus pembunuhan setelah kawan Vina, Linda mengaku kesurupan arwah Vina.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Setelah 8 tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Namun kini Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina.

Setelahnya, beberapa laporan pun masuk ke Bareskrim Polri salah satunya dari keluarga 7 terpidana kasus tersebut soal dugaan adanya kesaksian palsu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved