Pegi Setiawan Bebas

Ini Kata Kompolnas usai Iptu Rudiana Dilaporkan Dugaan Keterangan Palsu & Penganiayaan, Janji Kawal

Kompolnas angkat bicara terkait Iptu Rudiana resmi dilaporkan salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube KOMPASTV
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto angkat bicara terkait Iptu Rudiana resmi dilaporkan salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kompolnas angkat bicara terkait Iptu Rudiana resmi dilaporkan salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Sebelumnya, Iptu Rudiana dilaporkan atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon.

Atas hal ini, Kompolnas berjanji akan ikut mengawal pelaporan tersebut.

"Kompolnas akan meminta klarifikasi tentang laporan tersebut dan nanti kami akan kawal bagaimana perkembangannya karena dengan laporan tersebut tentu dari penyidik yang menangani akan melakukan klarifikasi," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, dilansir dari Youtube Kompas TV, Rabu (17/72024).

Baca juga: Tak Kunjung Muncul, Dedi Mulyadi Salahkan Iptu Rudiana Dilaporkan Para Terpidana: Kau yang Memulai

"Kalau bicara tentang penganiayaan, berarti harus ada bukti visum, foto, kami akan kawal terus kasus ini," sambungnya.

Lebih lanjut Kompolnas akan koordinasi sudah sejauh mana hasil audit investigasi hingga pemeriksaan internal Polri.

"Kami akan koordinasi sudah sejauh mana hasilnya kemudian nanti dikaitkan dengan bukti bukti yang diajukan oleh penasehat hukum yang berkaitan dengan dugaan terjadinya kekerasan,” beber Benny.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi bersama Wiwi Maryani, kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

Tujuh terpidana yang divonis penjara seumur hidup memberikan kesaksian menduga Iptu Rudiana menganiaya mereka saat proses penyelidikan.

Kini, Dedi Mulyadi menilai bahwa akar permasalahan kasus tersebut berasal dari Iptu Rudiana yang tetap memilih bungkam mengungkap kasus Vina Cirebon.

Bukamnya Iptu Rudiana inilah yang membuat para terpidana hingga Pegi Setiawan melaporkannya ke Bareskrim.

Ia berharap Bareskrim bisa memproses seluruh laporan tersebut sehingga bisa menjadi landasan yang cukup untuk para terpidana mengajukan PK agar segera terbebas dari pidana penjara seumur hidup.

"Jadi, Pak Rudiana melaporkan (para terpidana) sebagai warga sipil, kemudian menangani (kasus) sebagai anggota dari Satuan Unit Narkoba.\

Baca juga: Pantas Polda Jabar Tak Buka CCTV Kasus Vina Cirebon, Kompolnas Blak-blakan Ungkap Penyebabnya

Nanti kaji dari sisi prosedurnya bolehkah orang melapor dan menangani. Jadi kau yang memulai, kau yang mengakhiri,” kata Dedi Mulyadi, dilansir dari Youtube Kompas TV, Rabu, (17/7/2024).

Hadi Saputra, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam resmi melaporkan Iptu Rudiana dugaan penganiayaan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (17/7/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved