Pegi Setiawan Bebas

Turunkan Propam, Itwasum dan Bareskrim, Kapolri Beri Pesan ke Polda Jabar Soal Kasus Vina Cirebon

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beri pesan ke Polda Jabar dan menurunkan Propam dan Itwasum usut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Official iNews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beri pesan ke Polda Jabar soal kasus Vina. Ia pula menurunkan Propam , Itwasum dan Bareskrim usut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam Polri), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dengan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.

Ia berpesan kepada Polda Jabar untuk turun melihat kasus ini meski sudah putusan pengadilan.

"Kami sudah pesan kepada Polda Jabar dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, Irwasum dan Bareskrim Polri karena memang peristiwanya 2016 ini menjadi perhatian publik. Kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi walaupun kasus tersebut sudah ada di pengadilan, ada putusan inkracht, namun kita minta untuk didalami," kata Listyo Sigit lewat Youtube Official iNews, Kamis (18/7/2024).

Listyo Sigit mengatakan saat ini kasus tengah ditangani.

Termasuk melakukan pendalaman terkait sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri soal perjalanan penyidikan kasus tersebut dari Polda Jawa Barat.

"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024), dikutip dari Tribunnews.com

Dengan menurunkan Propam dan Itwasum, Listyo Sigit berjanji pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.

"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," ungkap Kapolri, kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

"Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," jelasnya.

Sementara Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana meyakinkan dengan Kapolri menurunkan propam dan Itwasum kasus ini akan terang benderang mengungkapkan fakta sebenarnya.

"Kami sangat yakin dengan langkah Kapolri ini dan Bareskrim akan membuat kasus ini terang bendereng mengungkapkan fakta sebenarnya," katanya.

Ia pun menyarankan Kapolri untuk membuka CCTV dan Handphone para terpidana yang disita 8 tahun silam.

Dengan dua alat bukti itu, Jutek menilai kasus ini akan selesai.

"Sederhana sebenarnya, lihat saja CCTV dan handphone mereka terpidana yang disita delapan tahun lalu dibuka lihat saja posisi mereka ada dimana, dua alat bukti ini tidak bisa dibantah," jelasnya.

"Kalau bukti itu dibuka selesai masalah ini," imbuhnya.

Baca juga: Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sebut Ada Laporan Masuk ke Bareskrim

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved