Pegi Setiawan Bebas

Ini Kata Kompolnas usai Iptu Rudiana Dilaporkan Dugaan Keterangan Palsu & Penganiayaan, Janji Kawal

Kompolnas angkat bicara terkait Iptu Rudiana resmi dilaporkan salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube KOMPASTV
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto angkat bicara terkait Iptu Rudiana resmi dilaporkan salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kompolnas angkat bicara terkait Iptu Rudiana resmi dilaporkan salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Sebelumnya, Iptu Rudiana dilaporkan atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon.

Atas hal ini, Kompolnas berjanji akan ikut mengawal pelaporan tersebut.

"Kompolnas akan meminta klarifikasi tentang laporan tersebut dan nanti kami akan kawal bagaimana perkembangannya karena dengan laporan tersebut tentu dari penyidik yang menangani akan melakukan klarifikasi," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, dilansir dari Youtube Kompas TV, Rabu (17/72024).

Baca juga: Tak Kunjung Muncul, Dedi Mulyadi Salahkan Iptu Rudiana Dilaporkan Para Terpidana: Kau yang Memulai

"Kalau bicara tentang penganiayaan, berarti harus ada bukti visum, foto, kami akan kawal terus kasus ini," sambungnya.

Lebih lanjut Kompolnas akan koordinasi sudah sejauh mana hasil audit investigasi hingga pemeriksaan internal Polri.

"Kami akan koordinasi sudah sejauh mana hasilnya kemudian nanti dikaitkan dengan bukti bukti yang diajukan oleh penasehat hukum yang berkaitan dengan dugaan terjadinya kekerasan,” beber Benny.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi bersama Wiwi Maryani, kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

Tujuh terpidana yang divonis penjara seumur hidup memberikan kesaksian menduga Iptu Rudiana menganiaya mereka saat proses penyelidikan.

Kini, Dedi Mulyadi menilai bahwa akar permasalahan kasus tersebut berasal dari Iptu Rudiana yang tetap memilih bungkam mengungkap kasus Vina Cirebon.

Bukamnya Iptu Rudiana inilah yang membuat para terpidana hingga Pegi Setiawan melaporkannya ke Bareskrim.

Ia berharap Bareskrim bisa memproses seluruh laporan tersebut sehingga bisa menjadi landasan yang cukup untuk para terpidana mengajukan PK agar segera terbebas dari pidana penjara seumur hidup.

"Jadi, Pak Rudiana melaporkan (para terpidana) sebagai warga sipil, kemudian menangani (kasus) sebagai anggota dari Satuan Unit Narkoba.\

Baca juga: Pantas Polda Jabar Tak Buka CCTV Kasus Vina Cirebon, Kompolnas Blak-blakan Ungkap Penyebabnya

Nanti kaji dari sisi prosedurnya bolehkah orang melapor dan menangani. Jadi kau yang memulai, kau yang mengakhiri,” kata Dedi Mulyadi, dilansir dari Youtube Kompas TV, Rabu, (17/7/2024).

Hadi Saputra, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam resmi melaporkan Iptu Rudiana dugaan penganiayaan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (17/7/2024).

Laporan itu diwakili oleh sang ayah yang didampingi oleh tim kuasa hukum.

Khasanah, ayah terpidana Hadi Saputra, meyakini pula meyakini tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

"Harapan saya ingin pak Rudiana diproses untuk menegakkan hukum dan keadilan, Insyaallah, (saya) yakin anak saya tidak membunuh dan memperkosa," kata ayah Hadi Saputra, dikutip dari kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Ia juga menegaskan berdasarkan kesaksian teman-teman Hadi, maupun para tetangga, saat kejadian anaknya tidak berada di TKP, melainkan berada di rumah anak Ketua RT Abdul Pasren.

"Dari kesaksian teman-temannya yang bersama malam itu bareng sama anak saya, terus kesaksian dari warga terdekat kita, bahwa anak saya ada di rumah anaknya pak Pasren," tegasnya.

"Anak saya tidak ada di lokasi pembunuhan Vina, semuanya ada di rumah pak Pasren, anak saya tidak bersalah," imbuhnya.

Khasanah, ayah terpidana Hadi Saputra laporkan Iptu Rudiana berharap keadilan untuk anaknya
Khasanah, ayah terpidana Hadi Saputra laporkan Iptu Rudiana berharap keadilan untuk anaknya (Youtube Kompas TV)

Sementara, kuasa Hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso menyebut laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pada 2016 lalu.

"Faktanya terjadi penekanan, penganiayaan, ini yang akan buktikan, kita laporkan hari ini," kata Jutek Bonso usai melayangkan laporan ke Bareskrim, Rabu.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Kenapa kami laporkan? Karena kami meyakini kalau klien kami tidak bersalah, sehingga bisa dijadikan novum (bukti baru)," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

"Menurut kami inilah satu satunya jalan bahwa kami harus melaporkan supaya (iptu Rudiana) diperiksa, supaya peristiwa itu menjadi terang-benderang," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Selain itu ada tiga pelaku lain yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), Pegi alias Perong, Andi dan Dani.

Baca juga: Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Laporkan Iptu Rudiana Dugaan Penganiayaan, Ayah Minta Keadilan

Sebelumnya, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum ketujuh terpidana akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).

Otto Hasibuan melaporkan Iptu Rudiana dengan menyinggung kebenaran soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam yang hingga kini belum terungkap.

"Saya mendapat kabar dari tim yang ada di Bandung, mereka sudah memutuskan untuk akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, kalau saya tidak keliru, besok (hari ini)," kata Otto dikutip dari Youtube Kompas TV dalam acara dialog Kompas Petang, Selasa (16/7/2024).

Menurut Otto, pelaporan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri sesuai dengan langkah yang diputuskan kepolisian.

Otto pun menilai polisi kini sudah selangkah lebih baik.

Hal itu terlihat dari langkah Polri memulai upaya evaluasi penyidikan dan penanganan perkara di Polda Jabar

"Termasuk yang ada di Cirebon. Kalau polisi sudah mau mengevaluasi, ini merupakan suatu iktikad baik yang harus dihomati,” kata Otto.

Dalam evaluasi, lanjut Otto, berbagai hal akan bisa terjadi, termasuk mengenai apakah benar ada kesaksian palsu dalam peristiwa itu.

“Contoh, apakah betul di sini ada kesaksian palsu daripada Iptu Rudiana atau tidak,” tuturnya.

“Teman-teman dari tim kita bersepakat dan menyimpulkan bahwa agar ada pintu untuk menjadi terangnya perkara ini, mereka bermaksud untuk melaporkan karena teman-teman menduga ada dugaan kesaksian palsu di dalam kasus itu," katanya.

Baca juga: Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sebut Ada Laporan Masuk ke Bareskrim

Bahkan ia menilai pelaporan itu bertujuan untuk memperbaiki sesuatu yang diduga selama ini keliru, maka itu merupakan hal yang baik-baik saja.

“Saya kira kita biarkan saja, kalau ini kita lanjutkan dengan suatu sikap untuk memperbaiki apa yang diduga keliru selama ini, saya kira itu fine-fine saja menurut kami.
Janji Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus kematian Vina Dewi Arsita dan pacarnya Eky, Cirebon yang tewas pada 2016 lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polri.

Termasuk melakukan pendalaman terkait sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri soal perjalanan penyidikan kasus tersebut dari Polda Jawa Barat termasuk laporan dugaan salah satu saksi membuat laporan palsu.

"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

Sigit mengatakan saat ini tim dari Bareskrim, Propam dan Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.

"Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," jelasnya.

Sementara keberadaan Iptu Rudiana pun tak diketahui oleh anak buah dan tetangganya saat dilakukan pencarian ke rumah dan kantornya, Polsek Kapetakan.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved