Pemilu 2024
Anggota DPRD Lahat Berpotensi Kosong, SK 40 Caleg Terpilih Belum Keluar, Sisa Jabatan Sebulan Lagi
Hal tersebut terjadi setelah Pasalnya, masa bakti jabatan anggota DPRD Lahat periode 2019-2024 hanya bersisa sekitar satu bulan lagi.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Anggota DPRD Lahat berpotensi terjadi kekosongan.
Hal tersebut terjadi setelah Pasalnya, masa bakti jabatan anggota DPRD Lahat periode 2019-2024 hanya bersisa sekitar satu bulan lagi.
Disisi lain, hingga saat ini, jadwal pelantikan ke 40 anggota DPRD Lahat terpilih periode 2024-2029 belum juga ada.
Padahal jika merujuk pada periode sebelumnya, jelang satu bulan pelantikan, nama-nama anggota DPRD Lahat yang akan dilantik sudah ditetapkan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lahat, Safrani Cikmin SH mengatakan, pelantikan 40 anggota DPRD Lahat terpilih baru bisa dilaksanakan setelah adanya SK Gubernur Sumsel.
Namun sampai saat ini, pihaknya masih belum mendapatkan SK tersebut.
Untuk ke 40 anggota DPRD Lahat periode 2019-2024 habis masa jabatan di tanggal 26 Agustus 2024.
"Kami hanya melaksanakan persiapan pelantikan. Saat ini masih menunggu SK dari Gubernur Sumsel. Kita tunggu dulu SK nya seperti apa?, apa bunyinya?," kata Safrani, Kamis (18/6/2024).
Baca juga: Sosok Muhammad Farid, Pj Bupati Lahat yang Gantikan Hani Syopiar Rustam Sebagai Pj Bupati Banyuasin
Baca juga: Breaking News : Pj Bupati Banyuasin, Lahat dan Muara Enim Dikabarkan Diganti, Sekda : Ada Suratnya
Meski KPU Lahat belum secara resmi menetapkan 40 nama anggota DPRD Lahat terpilih, Safran menyebut, pihaknya sudah menyurati KPU Lahat untuk menginformasikan kepada anggota DPRD Lahat terpilih bisa melengkapi sejumlah persyaratan sebelum pelantikan.
Seperti melaporkan LHKPN, mengumpulkan berkas SKCK dan dokumen lainnya.
Hingga surat pernyataan Ketua KPU Lahat untuk nama-nama anggota DPRD Lahat terpilih periode 2024-2029.
"Berkaca dari periode sebelumnya, jika tak ada permasalahan saat ini SK anggota DPRD Lahat terpilih yang akan dilantik sudah ada. Karena sebelum dilantik, anggota DPRD terpilih juga harus melengkapi sejumlah persyaratan dan itu butuh persiapan," jelasnya.
Dari kondisi ini, Safran membeberkan ada dua kemungkinan yang terjadi, yakni, jika SK pelantikan keluar setelah habis masa jabatan, maka berpotensi ada kekosongan kepemimpinan di DPRD Lahat, atau bisa jadi, jika persoalan masih ada yang belum selesai, sebagai anggota DPRD terpilih tetap dilantik sesuai jadwal, sisanya bagi yang bersengketa dilantik menyusul.
"Jadi tergantung dan akan kita lihat dari SK, jika telat, ya berpotensi ada kekosongan. Atau bagi yang bersengketa, dilantik menyusul," sampainya. Ean
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.