Pegi Setiawan Bebas
Kuasa Hukum Terpidana Tak Setuju Hanya Polisi yang Disalahkan Sebut Ada Kejanggalan Kasus Vina
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), tamenyetujui jika hanya oknum polisi yang disalahk
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), tamenyetujui jika hanya oknum polisi yang disalahkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Menurutnya, ada kejanggalan kasus Vina bukan hanya kesalahan anggota polisim melainkan juga Kejaksaan dan pengadilan.
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengatakan para terpidana sudah mengajukan banding hingga Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Tak Setuju Hanya Polisi yang Disalahkan, Klaim Ada Kejanggalan kasasi.
Hal tersebut, kata Jutek, berarti proses penyidikan oleh kepolisian, termasuk Polda Jawa Barat dan pemeriksaan berkas oleh Kejaksaan, sudah tiga kali diuji di persidangan.
"Menurut saya ini sudah tiga kali lho dikoreksi pengadilan. Ini saya gak setuju juga kalau hanya kepolisian yang disalahkan," kata Jutek, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
"Betul penyidikan ini oleh kepolisian, lalu di-P21 oleh jaksa, tiga kali diuji pengadilan, ada apa nih dengan sistem pengadilan kita," sambungnya.
Ia bersama timnya mendapati adanya kejanggalan, terutama pada penangkapan para terpidana.
Kini, Jutek yang jadi kuasa hukum Rivaldi, Eko, Hadi, Jaya, Supiryanto, Sudirman, dan Eka Sandy, sedang menyusun argumen hukum untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Ia menyebut para terpidana seluruhnya memiliki alibi yang kuat.
Terlebih, para terpidana dipaksa mengaku berbuat setelah disiksa penyidik dengan berbagai cara.
Baca juga: Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Laporkan Iptu Rudiana Dugaan Penganiayaan, Ayah Minta Keadilan
Ia menekankan, kejanggalan juga terjadi pada proses pengadilan dan mempertanyakan kepada seluruh terpidana divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang saat itu berusia di bawah umur.
"(Pasal) 340, 340 itu pembunuhan berencana, ada juncto 55 turut serta. Tapi semuanya dari delapan hanya satu yang dihukum delapan tahun itupun karena di bawah umur, yang lainnya seumur hidup."
"Berarti mereka pelaku utama semua dong, aktor intelektual. Kan harusnya siapa berbuat apa, dia mendapat hukuman sesuai dengan apa."
"Yang merencanakan masa sama dengan yang menusuk, kira-kira begitu lah. Kita uji nanti," tutur dia.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Baca juga: Bukan Menghilang, Pensiunan Jenderal Polisi Duga Alasan Iptu Rudiana Tak Muncul: Belum Ada Izin
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
Jutek menjelaskan, bahkan, untuk para terpidana, proses peradilan mereka sudah sampai banding dan kasasi.
Terpidana Laporkan Iptu Rudiana
Terbaru, keluarga terpidana kasus Vina kini resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri Rabu (17/7/2024).
kuasa Hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso menyebut laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pada 2016 lalu.
"Faktanya terjadi penekanan, penganiayaan, ini yang akan buktikan, kita laporkan hari ini," kata Jutek Bonso usai melayangkan laporan ke Bareskrim, Rabu.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
"Kenapa kami laporkan? Karena kami meyakini kalau klien kami tidak bersalah, sehingga bisa dijadikan novum (bukti baru)," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.
"Menurut kami inilah satu satunya jalan bahwa kami harus melaporkan supaya (iptu Rudiana) diperiksa, supaya peristiwa itu menjadi terang-benderang," ujarnya.
Selain kuasa hukum, keluarga terpidana juga didampingi Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengatakan, saat ini sudah ada tiga laporan terkait kasus Vina dan Eky ke Bareskrim Polri.
Dia pun berharap, Bareskrim memproses seluruh laporan tersebut sehingga para terpidana memiliki landasan yang cukup untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dan bisa segera bebas dari hukuman penjara seumur hidup.
"Jadi, Pak Rudiana melaporkan (para terpidana) sebagai warga sipil, kemudian menangani (kasus) sebagai anggota dari Satuan Unit Narkoba," ujar Dedi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (17/7/2024).
"Nanti dikaji, apakah boleh orang melapor dan menangani. Jadi 'kau yang memulai, kau yang mengakhiri',” sambungnya.
Janji Kapolri Usut Tuntas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus kematian Vina Dewi Arsita dan pacarnya Eky, Cirebon yang tewas pada 2016 lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polri.
Termasuk melakukan pendalaman terkait sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri soal perjalanan penyidikan kasus tersebut dari Polda Jawa Barat termasuk laporan dugaan salah satu saksi membuat laporan palsu.
"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
Sigit mengatakan saat ini tim dari Bareskrim, Propam dan Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.
"Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," jelasnya.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.