Pegi Setiawan Bebas

Hotman Paris Ragu Terpidana Kasus Vina Cirebon Tersangka Sebenarnya, Singgung Isi BAP 2016: Hancur

Hotman Paris kini menyinggung soal BAP kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, ragu terpidana pelaku sebenarnya..

instagram/hotmanparisofficial
Hotman Paris Ragu Terpidana Kasus Vina Cirebon Tersangka Sebenarnya, Singgung Isi BAP 2016 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris kini menyinggung soal BAP kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Ia bahkan ragu dengan para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon adalah tersangka sebenarnya.

"Saya kuasa hukum keluarga Vina bersifat netral, kami hanya meminta agar fakta hukum dibuka sebenarnya," ujarnya.

Baca juga: Sempat Dicap Pembunuh, Pegi Setiawan Ajukan Gugatan Rehabilitasi, Ingin Nama Baik Dikembalikan

Hotman Paris menyebut jika BAP tahun 2016 sudah terlalu hancur.

"Sudah porak poranda hancur lebur, sudah bertentangan satu sama lain. Jadi itu menjadi alasan PK. Terlepas apakah terpidana itu pelaku sebenarnya atau tidak hanya Tuhan yang tahu," kata Hotman dikutip dari akun instagramnya, Rabu (17/7/2024).

Untuk itu Hotman Paris menghimbau pihak terkait membentuk tim pencari fakta.

Sebab keluarga korban tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan, banding atau PK.

"Putusan pengadilan tahun 2016 tidak bisa dipercaya," kata Hotman Paris.

"Itu sudah merupakan alasan kuat untuk mengajukan PK membebaskan para terpidana secara normatif. Karena pengakuan terpidana di BAP 2024 merupakan bukti putusan pengadilan berdasarkan BAP 2016 sudah porak poranda," imbuhnya.

Hotman mengingatkan kembali pengakuan terpidana terkait dua pelaku DPO fiktif sudah menghancurkan substansi putusan pidana terdahulu.

"Pengakuan terpidana jika 2 DPO ternyata fiktif, itu sudah alasan yang kuat untuk mengajukan PK membebaskan para terpidana ," jelasnya.

Baca juga: Cecar Soal Tato di Leher, Razman Nasution Sebut Pegi Setiawan Bohong, Minta Polda Jabar Periksa Lagi

Baca juga: Alasan Polisi Tak Bisa Paksa Iptu Rudiana Muncul di Kasus Vina, Penasihat Kapolri Singgung HAM

"Sehingga bisa diajukan PK terlepas dari apakah para terpidana pelaku atau tidak, tapi secara normatif sudah menghancur leburkan sustansi sejak dulu," kata Hotman.

Terakhir, Hotman menegaskan lagi agar dibentu tim pencari fakta.

"Kami hanya menghimbau termasuk yang pertama agar dibentuk tim pencari fakta, kami netral karena kami tidak mau berdosa," tutupnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved