Pegi Setiawan Bebas

Tawa Lepas Ketua RT Abdul Pasren Tahu Dilaporkan Dugaan Keterangan Palsu Kasus Vina Cirebon

Inilah reaksi Ketua RT, Abdul Pasren usai dilaporkan diduga beri keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016, santai tertawa lepas

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/Official iNews
Abdul Pasren eks ketua RT dilaporkan diduga beri keterangan palsu kasus Vina Cirebon 

Menurut Dedi Mulyadi, para keluarga terpidana ini datang untuk memperjuangkan keadilan.

"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," kata Dedi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Dikutip dari Kompas.com

"Meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," ujar dia.

Dikatakan Dedi Mulyadi, dalam putusan pengadilan kasus ini pada 2016 silam, disebutkan bahwa kakak terpidana Supriyanto, Aminah sampai bersimpuh dipangkuan Ketua RT untuk memintanya berbohong dengan mengiming-imingi uang, didampingi pengacara.

Padahal faktanya tidak seperti itu.

Para keluarga terpidana datang ke rumah pak RT hanya ingin meminta Abdul Pasren jujur.

"Padahal menurut mereka, tidak ada peristiwa itu," katanya.

"Mereka dan keluarga terpidana, datang ke pak RT Pasren untuk meminta Pak RT berkata jujur. Berkata yang sebenarnya. Tidak ada bersimpuh di di bawah kakinya, karena pak RT sedang duduk di kursi," ungkap Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Pegi ke Pengadilan Negeri Bandung, Cari Keadilan Kasus Vina
Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Pegi ke Pengadilan Negeri Bandung, Cari Keadilan Kasus Vina (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Baca juga: Mantan Wakapolri Sebut Bekas Anak Buah Iptu Rudiana Juga Harus Diperiksa Terkait Kasus Vina Cirebon

Baca juga: Hakim Emam Sulaeman Bereaksi Dipuji Pegi Setiawan, Singgung Soal Keadilan: Tak Mau Ketidakadilan

Pengakuan keluarga terpidana ini dikuatkan dengan pernyataan Ketua RW.

Menurut Dedi, laporan ini juga untuk menguji apakah para terpidana saat kejadian tewasnya Vina dan Eky sedang tidur dirumah Ketua RT, seperti pengakuan para saksi, atau tidak seperti pengakuan Ketua RT.

"Mana yang paling benar. Apa Pak RT pasren yang mengatakan anak-anak tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya. Sementara seluruh pengakuan terpidana dan saksi mengatakan anaknya tidur bersama," katanya.

Dedy meyakini pengakuan keluarga terpidana ini jujur.

"Hidup bukan hanya menggunakan akal, pikiran akademis, tapi juga harus menggunakan perasaan.
Saya menelusuri 1 bulan, saya melihat. Saya pikir publik bisa melihat, meyakini siapa yang benar dan salah. Namun, kebenaran harus formil materiil. Kita ingin masalah Vina tidak hanya perdebatan di medsos, tapi teruji, sehingga terungkap di sini," tegasnya.

Kendati begitu, atas hal itu, Pasren diduga membuat keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta kesaksian di persidangan.

Oleh karena itu, pihak keluarga terpidana didampingi Dedi Mulyadi dan Tim Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyambangi Bareskrim untuk melaporkan soal ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved