Pegi Setiawan Bebas

Tawa Lepas Ketua RT Abdul Pasren Tahu Dilaporkan Dugaan Keterangan Palsu Kasus Vina Cirebon

Inilah reaksi Ketua RT, Abdul Pasren usai dilaporkan diduga beri keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016, santai tertawa lepas

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/Official iNews
Abdul Pasren eks ketua RT dilaporkan diduga beri keterangan palsu kasus Vina Cirebon 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Abdul Pasren hanya tertawa lepas saat dirinya disebut dilaporkan diduga beri keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.

Abdul Pasren mengaku tak tahu menahu bahwa dirinya ternyata dilaporkan.

Kuasa hukum Pasren dan Kahfi, Brigjen Pol Purn Siswandi, kemudian menjelaskan terkait laporan tersebut.

Baca juga: Kesaksian Marbot Masjid Lihat Iptu Rudiana Salat Berjamaah Magrib & Isya, Sempat Tak Lihat Sebulan

"Silakan saja, masalah versi hukum nanti kami dari kuasa hukum (akan menanganinya)," kata Siswandi dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Tampang Ketua RT Pasren Muncul Setelah Menghilangkan Diri Dalam Kasus Vina Cirebon, Cari Kenyamanan
Tampang Ketua RT Pasren Muncul Setelah Menghilangkan Diri Dalam Kasus Vina Cirebon, Cari Kenyamanan (youtube/Official iNews)

Siswandi dengan santai mengingatkan kepada para keluarga terpidana yang melaporkan kliennya ke Mabes Polri.

Pasalnya jika tidak terbukti, Siswandi akan melaporkan balik mereka.

Siswandi mewakili Pasren dan Kahfi tidak akan tinggal diam.

"Tapi nanti ada resiko hukumnya, tatkala dia melaporkan yang dilaporkan tidak terbukti, kami akan mengambil langkah hukum udah pasti maka kami nunggu. Itu konsekuensi hukumnya dan sudah kita sampaikan," pungkasnya.

Dilaporkan ke Mabes Polri

Sebelumnya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan pengacara Peradi, melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

Mereka di antaranya, Aminah kakak terpidana Supriyanto, Yati ibu terpidana Eko Ramadhani, Margana kakak terpidana Jaya, Tumainah dan Khasanah orangtua terpidana Hadi Saputra serta keluarga terpidana Sudirman.

Ada juga Pramudya, Teguh, Okta, Syaifudin dan mantan Ketua RW yang siap bersaksi.

Adapun Abdul Pasren merupakan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina ini terjadi.

Hal ini disampaikan Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi saat mendampingi pihak keluarga terpidana pembunuhan Vina dan Eki di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved