Pegi Setiawan Bebas
Mantan Wakapolri Sebut Bekas Anak Buah Iptu Rudiana Juga Harus Diperiksa Terkait Kasus Vina Cirebon
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyebut bekas anak buah Iptu Rudiana harus ikut diperiksa lantaran terlibat penangkapan tersangka kasus Vina
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno kembali bersuara terkait kasus kematian Vina dan Eky pada kasus tahun 2016 silam.
Menurut Oegroseno, kini bekas anak buah Iptu Rudiana harus ikut diperiksa lantaran ikut terlibat dalam penangkapan para tersangka.
Baca juga: Persiapan Saka Tatal Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Punya 4 Bukti Kuat Disimpan Selama 8 Tahun
“Sebetulnya jangan fokus kepada Iptu Rudiana saja, anak buahnya yang ikut menangkap bersama-sama di mana sekarang? Kasat Serse waktu itu di mana sekarang. Ini harus dipanggil semua,” kata Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013-2014, Komjen (Purn) Oegroseno, dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (14/7/2024) dilansir dari Tribun Jabar.
Oegroseno menyebut jika Iptu Rudiana yang kala itu menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon pasti mengajak anak buahnya saat melakukan penangkapan.
“Tidak mungkin Iptu Rudiana mulai membuat cerita yang mendatangkan Liga Akbar, cerita yang tidak benar kemudian dia mendatangi ke lokasi dengan sendirian, tidak mungkin. Pasti dikawal oleh anak buahnya. Jadi sekali lagi, anak buah Rudiana pun harus diamankan sejak sekarang untuk dapat diambil keterangan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Oegroseno mendesak agar segera dibentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap dan menyelidiki kembali kasus pembunuhan Vina dan Eki yang menjadi tidak jelas setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Penersangkaan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) itu dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Saya bilang dari awal karena ini kan ada permasalahan dengan Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) sehingga perlu ada tim gabungan pencari fakta dari pusat supaya ini tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan,” kata Oegroseno.
Menurut dia, tim gabungan nantinya juga dilengkapi oleh para ahli di bidangnya, seperti ahli terkait DNA hingga autopsi sehingga didapatkan analisis yang lengkap.
Para ahli tersebut diperlukan karena nantinya bakal membantu dalam pengungkapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun silam tersebut.
“Tidak bulat faktanya, tetapi mendekati fakta. Kan ini mendekati cerita yang sebenarnya. Jadi ceritanya sudah terungkap, misalnya atau sudah solid. Pelaku kalau misalnya mau dicari tinggal dikaitkan kira-kira alat bukti apa yang bisa dikaitkan dengan pelaku,” ujarnya.
“Jadi ahli-ahli yang berkait dengan alat bukti inikan misalnya sudah jelas keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi mungkin bisa saksi baru lagi juga masih ada,” kata Oegroseno.
Kemudian, tim yang independen juga diperlukan untuk menelusuri ulang peristiwa dengan turun kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai lagi dari pelaporan pertama pada tanggal 26 Agustus 2016.
Bukan berdasarkan pada laporan Iptu Rudiana tertanggal 31 Agustus 2016.
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno
Iptu Rudiana
Iptu Rudiana Ayah Eki
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon
Tribunsumsel.com
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.