Pegi Setiawan Bebas

Berhasil Bantu Pegi Setiawan Bebas, Toni RM Siap Dampingi Keluarga Vina Cari Bukti Baru

Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan siap membantu keluarga Vina jika menemukan bukti-bukti baru kasus pembunuhan Vina delapan tahun silam.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan siap membantu keluarga Vina jika menemukan bukti-bukti baru kasus pembunuhan Vina delapan tahun silam. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan siap membantu keluarga Vina jika menemukan bukti-bukti baru kasus pembunuhan Vina delapan tahun silam.

Menurut Toni, hal itu dilakukannya untuk keadilan keluarga Vina dan berharap pelaku yang sebenarnya ditangkap.

"Saya juga empati kepada keluarga Vina yang meninggal sehingga kalaupun nanti saya mendapatkan informasi juga sama membantu untuk menyerahkan kepada penyidik atau kepada kepolisian yang menangani nanti," kata Toni lewat Youtube Kompas TV, Senin (15/7/2024).

"Jadi saya membantu itu nanti terbantu semua, keluarga Vina juga terbantu keadilan yang didapat dalam arti pelaku yang sebenarnya kena, kemudian keluarga terpidana juga akan terbantu jika pelaku yang sebenarnya ditangkap, bisa PK nya itu pasti langsung dikabulkan," tambahnya.

Namun, semuanya ia diserahkan kembali kepada pihak keluarga Vina dan Kepolisian dalam hal ini Mabes Polri untuk mengusut ulang kasus Vina dari awal lagi dan mencari pelaku yang sebenarnya.

"Tapi semua ini tergantung kemauan Mabes Polri mau tidak untuk mengusut dan menggali lagi dari nol mencari pelaku yang sebenarnya dan mengetahui peristiwa yang sebenarnya," jelas Toni.

Baca juga: Bahagianya Pegi Setiawan Terima Hadiah Motor dari Bos Durian usai Bebas dari Tersangka Kasus Vina

Menurutnya, jika Mabes Polri mengusut ulang kasus ini sudah ada barang bukti CCTV dan handphone yang belum dibuka.

Hal itu tertuang dalam putusan pengadilan delapan terpidana tahun 2017.

"Kalau ada kemauan tentu ini akan beres karena sudah ada barang bukti berupa CCTV dan handphone yang belum dibuka, yang tertuang dalam putusan di pengadilan atas nama delapan terpidana tahun 2017," terangnya.

Misteri Bukti CCTV Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Marliyana Kakak Kandung Ngaku Janggal
Misteri Bukti CCTV Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Marliyana Kakak Kandung Ngaku Janggal (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Diketahui, saat ini tujuh terpidana masih berada di sejumlah lapas di Bandung dan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.

Ketujuh terpidana, yakni Sudirman, Hadi Saputra , Eko Ramdani, Eka Sandi, Jaya , Supriyanto, dan Rifaldi.

Ketujuh terpidana sebelumnya telah dipinjam Polda Jawa Barat sejak 22 Mei 2024 lalu, satu hari setelah Pegi Setiawan ditangkap di Bandung.

Baca juga: Razman Nasution Sindir Balik Toni RM Pengacara Pegi Setiawan, Sebut Jangan Merasa Hebat : Kampungan

Keluarga Vina Berharap Keadilan

Sebelumnya, kabar bebasnya Pegi Setiawan tersebut membuat reaksi keluarga Vina senang namun masih dalam duka.

Usai putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, kakak kandung Vina Cirebon, Marliyana langsung bertanya-tanya siapa sebenarnya pelaku pembunuhan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved