Pegi Setiawan Bebas

Otto Hasibuan Sebut Polisi Bakal Lebih Celaka Jika Pegi Setiawan Dipenjara Lagi, Tunggu Putusan PK

Ketua Peradi Otto Hasibuan menganalisa terkait kebebasan Pegi Setiawan setelah memenangkan sidang praperadilan, Peringati polisi tidak memeriksa Pegi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Kompas TV
Otto Hasibuan turun tangan usut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Ketua Peradi Otto Hasibuan menganalisa terkait kebebasan Pegi Setiawan setelah memenangkan sidang praperadilan, Peringati polisi tidak memeriksa Pegi 

"Putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Kuasa hukum Pegi sebut kliennya tidak bisa disangkakan tersangka lagi.
Kuasa hukum Pegi sebut kliennya tidak bisa disangkakan tersangka lagi. (Youtube Kompas TV)

Toni menjelaskan, penyidik Polda Jawa Barat telah melaporkan penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan ke kejaksaan.

Menurutnya, berdasarkan putusan praperadilan, pihak Pegi telah mendapatkan SP3, maka penyidikan terhadap pemohon itu dihentikan.

"Berdasarkan putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan telah mendapatkan SP3, jadi penyidikan terhadap termohon ini dihentikan," terangnya.

Lebih lanjut, Toni menjelaskan ada surat pencabutan tersangka dan surat perintah pengeluaran tahanan.

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris menyinggung proses penyelidikan ulang terhadap Pegi Setiawan.

Menurut kuasa hukum keluarga Vina ini, Pegi Setiawan ada potensi ditahan lagi jika penyidik kembali melakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur.

Sebab menurutnya, hakim Eman membebaskan Pegi Setiawan karena ditangkap lewat pelanggaran hukum acara.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Hakim, kata Hotman, menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Penyebab Kapolda Jabar Tak Pernah Bercerita Keterangan Kasus Vina Secara Langsung, Diduga Berselisih

Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi, secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis procedural hukum acara,” tambahnya.

Meski demikian, Hotman Paris sangat ingin bertemu dengan Pegi Setiawan.

Bahkan ia mengajak mantan terduga pelaku pembunuhan Vina itu makan bareng dirinya di restoran kawasan Jakarta.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved