Berita Muba

Jadi Bandar Narkoba, 2 IRT di Musi Banyuasin Ditangkap Polisi, 12 Paket Sabu Ditemukan di Lemari

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berlangsung setelah polisi menerima informasi tentang peredaran narkoba.

|
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Polres Musi Banyuasin
Jadi Bandar Narkoba, 2 IRT di Musi Banyuasin Ditangkap Polisi, 12 Paket Sabu Ditemukan di Lemari 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Dua orang wanita yang diketahui bernama Mariani (44) dan Indah Dwi (26) warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini harus mendekam di penjara.

Pasalnya, kedua wanita ini ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar narkoba.

Kedua ditangkap pada Rabu (10/07/2024) sekira pukul 20.00 WIB oleh Satres Narkoba Polres Muba.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berlangsung setelah polisi menerima informasi tentang peredaran narkoba.

Kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Abdul Rachman SH menyambangi rumah kontrakan milik Indah Dwi di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dalam rangka menindaklanjuti informasi dan hasil penyelidikan bahwa ditempat tersebut adalah tempat terduga pelaku Mariani menyimpan narkotika.

Pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah kontrakan dimaksud polisi menemukan bungkusan kantong plastik warna hitam di belakang lemari plastik yang ada didalam kamar.

Setelah dibuka dihadapan Indah Dwi ternyata didalam kantong plastik tersebut ditemukan 12 paket diduga narkotika jenis sabu yang menurut Indah Dwi adalah milik Mariani, yang kemudian Mariani yang tidak jauh dari tempat kontrakan tersebut langsung diamankan dan membenarkan bahwa barang yang ditemukan di rumah kontrakan dan diduga adalah narkoba jenis sabu adalah miliknya.

Baca juga: Pemkab Musi Banyuasin Ajak ASN dan Honorer Jalankan Gerakan Kemanusian di Palestina

Baca juga: Demi UMKM, Pemkab Musi Banyuasin Batasi Hanya Boleh 5 Indomaret dan Alfamart Dalam Satu Kecamatan

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnaen SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang wanita karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

"Saat anggota kami melakukan pemeriksaan menemukan 12 paket diduga narkotika jenis shabu,  setelah ditimbang didapat berat bruto 111 gram dan hasil uji laboratorium forensik barang tersebut positif narkotika jenis Sabu,"kata Zanziba, Minggu (14/7/2024).

Kedua pelaku yang telah kami tetapkan menjadi tersangka ini berperan sebagai pengedar, dan saat telah diamankan di Polres Muba. 

"Keduanya kami jerat dengan primer  pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana  penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar , paling banyak Rp10 Miliar rupiah ditambah 1/3,"tutupnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved