Pegi Setiawan Bebas
Permintaan Pegi Setiawan Untuk Iptu Rudiana Pasca Menang Praperadilan Kasus Vina, Semoga Klarifikasi
Iptu Rudiana ayah almarhum Eky diminta Pegi Setiawan untuk memberikan klarifikasi.Hal tersebut disampaikan Pegi Setiawan setelah dirinya menang dala
TRIBUNSUMSEL.COM -- Iptu Rudiana ayah almarhum Eky diminta Pegi Setiawan untuk memberikan klarifikasi.
Hal tersebut disampaikan Pegi Setiawan setelah dirinya menang dalam kasus sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Jumat (12/7/2024) Pegi, dalam pernyataannya, mengungkapkan tidak pernah mengenal atau berinteraksi dengan Rudiana yang merupakan seorang polisi.
"Saya enggak kenal dengan Rudiana, sama sekali enggak kenal. Enggak pernah juga ditanya-tanya sama Rudiana," ujar Pegi.
"Kalau di berita, ya mendengar namanya, tapi enggak pernah bertemu," jelas dia.
Pegi juga menanggapi desakan publik yang meminta Rudiana untuk keluar dan memberikan keterangan agar situasi tidak semakin gaduh.
Seorang spesialis terkenal telah menemukan cara untuk menghilangkan nyeri lutut!
"Menurut saya semoga Pak Rudiana bisa klarifikasi, biar kebenaran terungkap," ucapnya.

Pesan Khusus Iptu Rudiana
Sementara itu,
Kemunculan Iptu Rudiana terkait kasus Vina Cirebon 2016 silam kini paling ditunggu-tunggu.
Pasca Pegi Setiawan yang sempat ditetapkan tersangka di kasus tersebut akhirnya menang dalam sidang praperadilan.
Penetapan status tersangka Pegi Setiawan dinilai tak sah di mata hakim Eman Sulaeman.
Kini desakan Iptu Rudiana sebagai ayah dari almarhum Eky untuk ikut bersuara kembali berhembus.
Terbaru, Ayah almarhum Rizky Rudiana menyampaikan pesan khusus lewat salah satu teman yang juga pengacar ayakni Pitra Romadoni Nasution.
Dalam pesannya, Iptu Rudiana menegaskan kondisi dirinya, istri dan anak anak lain masih terpukul atas kematian Eky.
"Bang tolong perjuangkan almarhum bang, Saya, istri dan anak-anak terpukul atas kematian Eky," ujar Pitra Romadoni saat menyampaikan pesan tersebut di acara Catatan Demokrasi TvOne
Lebih lanjut, Pitra Romadoni Nasution mengaku iba dengan kondisi keluarga Iptu Rudiana yang terpukul karena tewasnya Eky.
"Kenapa saya ke keluarga Eky? Karena kondisinya menyedihkan dan masih terpuruk karena hilangnya putra kebanggaan dan kesayangan," ungkapnya.
Kendati begitu, Pitra Romadoni Nasution menyarankan agar Iptu Rudiana diberi apresiasi oleh Polri.
"Jadi saya kira bapak Iptu Rudiana ini perlu juga diberikan apresiasi oleh Kapolri maupun Kapolda karena dengan gigih mengungkap tabir atas kematian anaknya yang semula itu dikatakan laka lantas," lanjutnya.
Pitra Romadoni Nasution pun mengaku tak masalah jika sampai dihujat netizen.
"Silakan netizen menghujat saya. Saya bertujuan untuk mengungkap siapa pembunuh Eky dan Vina," bebernya.
"Tujuan saya mulia. Membantu Rudiana agar Eky tenang di sana," tambahnya.
Didesak Diperiksa Ulang Propam
Iptu Rudiana kini didesak kembali diperiksa setelah Pegi Setiawan menang sidang praperadilan terkait status tersangka di kasus Vina Cirebon.
Desakan itu datang dari Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan eks Kapolda Jabar yang meminta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk memeriksa ulang Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana.
Ia menilai putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan menunjukkan adanya kesalahan dalam penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina.
Bahkan, keluarga Vina yang meminta ayah Eky untuk segera muncul mengungkapkan kasus tersebut.
"Ya (perlu Iptu Rudiana diperiksa lagi). Saya kira ini putusan hukum yang final dan baru dibuka mata institusi kepolisian ada kekeliruan dalam proses penyidikan ini, harus mau tidak mau dan ini tidak terulang lagi," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV seperti dikutip pada Rabu (10/7/2024).
Anton mengatakan putusan praperadilan Pegi harus menjadi cambuk bagi penyidik di Polda Jabar untuk bekerja lebih hati-hati lagi.
Selain itu, desakan agar Iptu Rudiana diperiksa juga sebelumnya datang dari mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Pemeriksaan itu tak lain untuk mengetahui asal nama 11 tersangka yang diungkapkan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Padahal saat kejadian itu, Rudiana tak berada di lokasi.
Namun, ia mengetahui nama-nama seperti Saka Tatal, Pegi, dan para terpidana yakni Eko Ramadhani, Eka Sandy, Hadi Saputra, Supriyanto, Jaya, Sudirman, Rifaldi, dari saksi kunci bernama Aep.
Kemudian berdasarkan keterangan Aep jugalah, Pegi Setiawan sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Iptu Rudiana yang menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan Cirebon juga pernah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Polri.
Saat itu, Iptu Rudiana diperiksa terkait proses penyelidikan dan penetapan delapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.
Mabes Polri lantas memastikan, proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar kode etik.
"Terkait dengan semua yang terkait kasus ini, baik itu penyidik awal, laka lantas, ada yang menangani di TKP awal, ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban sudah diperiksa oleh Propam dan Irwasum."
"Sampai saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, Rabu (19/6/2024).
Ia menambahkan, penyidik telah melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
(*)
Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Iptu Rudiana
Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.