Pegi Setiawan Bebas

Permintaan Pegi Setiawan Untuk Iptu Rudiana Pasca Menang Praperadilan Kasus Vina, Semoga Klarifikasi

Iptu Rudiana ayah almarhum Eky diminta Pegi Setiawan untuk memberikan klarifikasi.Hal tersebut disampaikan Pegi Setiawan setelah dirinya menang dala

Editor: Moch Krisna
Youtube KOMPASTV
Senyum Pegi Setiawan Saat bebas. Terungkap sosok pengusaha bos duren ingin memberikan hadiah sepeda motor untuk Pegi Setiawan. Tiara Rahmi Pertiwi, Pengusaha asal Tasikmalaya 

Anton mengatakan putusan praperadilan Pegi harus menjadi cambuk bagi penyidik di Polda Jabar untuk bekerja lebih hati-hati lagi.

Selain itu, desakan agar Iptu Rudiana diperiksa juga sebelumnya datang dari mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Pemeriksaan itu tak lain untuk mengetahui asal nama 11 tersangka yang diungkapkan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Padahal saat kejadian itu, Rudiana tak berada di lokasi.

Namun, ia mengetahui nama-nama seperti Saka Tatal, Pegi, dan para terpidana yakni Eko Ramadhani, Eka Sandy, Hadi Saputra, Supriyanto, Jaya, Sudirman, Rifaldi, dari saksi kunci bernama Aep.

Kemudian berdasarkan keterangan Aep jugalah, Pegi Setiawan sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Iptu Rudiana yang menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan Cirebon juga pernah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Polri.

Saat itu, Iptu Rudiana diperiksa terkait proses penyelidikan dan penetapan delapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.

Mabes Polri lantas memastikan, proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar kode etik.

"Terkait dengan semua yang terkait kasus ini, baik itu penyidik awal, laka lantas, ada yang menangani di TKP awal, ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban sudah diperiksa oleh Propam dan Irwasum."

"Sampai saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, Rabu (19/6/2024).

Ia menambahkan, penyidik telah melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

(*)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved